MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Publisher: Admin 29 Agustus 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.
Ad imageAd image

BELU, NTT, Memoindonesia.co.id — Upaya penyelundupan manusia kembali digagalkan aparat Keimigrasian. Kali ini, delapan warga negara Uzbekistan diamankan oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Atambua dan Sat Intelkam Polres Belu di kawasan pesisir Pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Contents
Kronologi PenangkapanModus Baru, Jalur LamaBelu Jadi Titik RawanDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Kedelapan WNA tersebut diduga tengah bersiap menyusup keluar dari Indonesia melalui jalur laut ilegal yang mengarah ke Timor Leste atau bahkan Australia. Mereka menggunakan modus baru: masuk ke Indonesia secara sah menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan dalih kunjungan wisata, namun memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan untuk keluar secara non-prosedural.

Kronologi Penangkapan

Informasi awal diterima oleh pihak Imigrasi pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 17.00 WITA. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Atambua menerima laporan dari Kanit Intelkam Polres Belu mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sekitar Pantai Berluli.

Baca Juga:  Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Tindak lanjut cepat dilakukan. Tim gabungan tiba di lokasi pada malam hari dan mendapati delapan orang WNA Uzbekistan tengah bersiap meninggalkan garis pantai dengan perahu kayu. Namun akibat surutnya air laut, keberangkatan mereka tertunda. Pada pukul 21.15 WITA, kedelapan WNA diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Baru, Jalur Lama

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 29 Agustus 2025, Imigrasi Atambua mengungkap bahwa para WNA Uzbekistan ini memiliki dokumen perjalanan resmi dengan masa berlaku izin tinggal hingga September 2025.

Namun pola pergerakan mereka sangat mencurigakan. Dari proses investigasi, diketahui mereka memasuki Indonesia melalui Surabaya, kemudian bergerak ke Kupang, hingga tiba di Atambua secara terpisah.

Baca Juga:  Timpora Semarang Butuh Investor Asing, Sepanjang Bermanfaat bagi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dugaan sementara, keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang warga negara Indonesia berinisial “I” yang berperan sebagai penghubung menuju jalur pelolosan ilegal. Bukti komunikasi digital serta keterangan informan menguatkan dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan pihak lokal.

“Ini bukan semata pelanggaran administrasi, tetapi bagian dari pola besar penyelundupan manusia internasional. Apalagi Uzbekistan bukan negara konflik, artinya ada tren baru dalam jaringan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra.

Belu Jadi Titik Rawan

Pantai Berluli bukan kali pertama jadi jalur pelolosan. Tahun 2024 lalu, Imigrasi Atambua menangani kasus serupa yang melibatkan delapan WNA Bangladesh. Para pelaku dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Atambua.

Kondisi geografis wilayah Belu yang berdekatan dengan Timor Leste dan garis laut internasional menjadikannya sasaran strategis pelaku TPPM. Kasus ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan di sepanjang garis pantai dan sinergi aktif dengan masyarakat serta pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

Deportasi dan Penangkalan

Dari hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Atambua menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap seluruh WNA Uzbekistan tersebut.

Tindakan ini ditempuh untuk memberikan efek jera serta mencegah mereka mencoba kembali masuk ke Indonesia melalui jalur atau modus lainnya.

“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah Indonesia dijadikan batu loncatan oleh pelaku penyelundupan manusia,” tegas Agus.

Imbauan kepada Masyarakat

Imigrasi juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, serta tidak terlibat atau memberi fasilitas kepada pihak asing yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mendorong masyarakat menjadi bagian dari sistem pertahanan sosial terhadap ancaman TPPO dan TPPM. Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Kakanim Agus. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, Sat Intelkam Polres Belu, Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPM, TPPO, Uzbekistan, Visa on Arrival, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?