KUPANG, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan fondasi utama bagi seluruh petugas pemasyarakatan.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja perdana ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 26 Agustus 2025, yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Ketut Akbar Herry Achjar bersama jajaran serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT.
Dalam arahannya, Gun Gun menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu.
Artinya, petugas pemasyarakatan kini berada di garda depan dalam proses penegakan hukum, perlindungan HAM, serta reintegrasi sosial warga binaan.
“Profesionalisme bukan hanya soal disiplin bekerja, tetapi juga keberanian untuk menjaga integritas, menjalankan aturan, dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Gun Gun di hadapan ratusan petugas yang hadir.
Tiga Pilar Pemasyarakatan
Lebih lanjut, Gun Gun menjelaskan tiga pilar sistem pemasyarakatan:
- Pilar Arah – menegaskan tujuan utama pemasyarakatan, yaitu mengembalikan warga binaan agar dapat hidup normal dan produktif di tengah masyarakat.
- Pilar Batas – memastikan seluruh proses pembinaan berlandaskan hukum, Pancasila, serta nilai-nilai kemanusiaan.
- Pilar Metode – menekankan tata cara pembinaan yang sistematis melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga program kepribadian.
Data Pemasyarakatan NTT
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Provinsi NTT mencapai 4.762 orang, terdiri dari 3.945 narapidana dan 817 tahanan. Angka ini membuat hunian lapas/rutan di NTT berada pada tingkat overcrowding sekitar 140% dari kapasitas ideal.
Kondisi tersebut, menurut Gun Gun, menuntut profesionalisme dan inovasi dari para petugas.
“Tantangan seperti kelebihan kapasitas, peredaran narkoba, dan potensi gangguan keamanan harus dijawab dengan integritas tinggi dan kerja sama yang solid,” ujarnya.
Harapan dan Komitmen
Gun Gun berharap, kehadirannya di NTT menjadi momentum untuk memperkuat semangat perubahan. Ia mengajak seluruh jajaran agar menjadikan pemasyarakatan bukan sekadar lembaga pengurungan, tetapi sarana pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan apresiasi atas arahan Sesditjenpas.
“Kami berkomitmen menjadikan pesan ini sebagai pedoman kerja, demi mewujudkan pemasyarakatan NTT yang profesional, berintegritas, dan humanis,” pungkasnya. HUM/BAD