MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), mengungkap fakta mencengangkan.

Dua wanita yang disebut kekasihnya, Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita, dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan aliran harta fantastis yang mereka terima dari Kosasih.

Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dan memperkaya diri senilai Rp 28 miliar, di luar aset lain dalam mata uang asing. Harta haram tersebut diduga mengalir ke dua kekasihnya dalam bentuk barang-barang mewah dan properti.

Berikut 5 hal yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Agustus 2025:

Baca Juga:  Tawa Biduan Nayunda saat Ditanya Duit dari SYL Tak Mungkin Cuma-cuma

1. Hadiah Ultah Mobil HRV Seharga Rp 500 Juta
Raden Roro Dina Wulandari mengakui menerima mobil Honda HRV berwarna hitam dari Kosasih. Pemberian mobil senilai Rp 500 juta ini disebut sebagai hadiah ulang tahun kejutan. Dina, yang menjalin hubungan selama setahun dengan Kosasih, mengaku mobil itu kini sudah disita oleh penyidik KPK.

2. Beli Tanah Rp 4 Miliar dengan Nama Pacar
Kosasih diketahui membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, senilai Rp 4 miliar menggunakan nama Theresia Meila Yunita. Theresia mengaku sempat heran KTP-nya dipinjam Kosasih, tetapi ia tidak pernah menduga akan ada pembelian tanah atas namanya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan tanah tersebut sampai akhirnya terungkap dalam kasus ini.

Baca Juga:  Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

3. Sewakan Apartemen Mewah Rp 200 Juta/Tahun
Selain tanah, Kosasih juga menyewakan satu unit apartemen di kawasan elit Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk Theresia. Apartemen di Apartemen Setiabudi Sky Garden tersebut disewa dengan harga sekitar Rp 200 juta per tahun.

4. Belikan 4 Tas Mewah Merek LV
Theresia juga mengakui pernah dibelikan empat tas mewah merek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih. Ia mengaku hanya diminta memilih tas yang diinginkan tanpa mengetahui harganya. “Nggak tahu, karena saya disuruh pilih aja,” ungkap Theresia di persidangan.

5. Ganti-ganti Mobil Pacar
Fakta unik lain terungkap, Kosasih pernah dua kali mengganti mobil Theresia yang rusak akibat ulahnya. Mulanya, ia menabrak mobil HR-V milik Theresia, yang kemudian diganti dengan mobil CR-V. Kemudian, Kosasih menyerempet mobil CR-V tersebut dan menggantinya lagi dengan mobil Mazda CX-5. Theresia mengaku tidak pernah meminta ganti rugi, namun Kosasih langsung memberikan mobil baru secara tiba-tiba.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap 'Tarif' Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana hasil korupsi diduga digunakan untuk gaya hidup mewah dan memuaskan kesenangan pribadi. Persidangan ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Raden Roro Dina Wulandari, Theresia Meila Yunita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025
KPK Sindir Noel: Jangan Dikit-Dikit Minta Amnesti!
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Hukum

Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Hukum

Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?