MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), mengungkap fakta mencengangkan.

Dua wanita yang disebut kekasihnya, Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita, dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan aliran harta fantastis yang mereka terima dari Kosasih.

Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dan memperkaya diri senilai Rp 28 miliar, di luar aset lain dalam mata uang asing. Harta haram tersebut diduga mengalir ke dua kekasihnya dalam bentuk barang-barang mewah dan properti.

Berikut 5 hal yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Agustus 2025:

Baca Juga:  MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

1. Hadiah Ultah Mobil HRV Seharga Rp 500 Juta
Raden Roro Dina Wulandari mengakui menerima mobil Honda HRV berwarna hitam dari Kosasih. Pemberian mobil senilai Rp 500 juta ini disebut sebagai hadiah ulang tahun kejutan. Dina, yang menjalin hubungan selama setahun dengan Kosasih, mengaku mobil itu kini sudah disita oleh penyidik KPK.

2. Beli Tanah Rp 4 Miliar dengan Nama Pacar
Kosasih diketahui membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, senilai Rp 4 miliar menggunakan nama Theresia Meila Yunita. Theresia mengaku sempat heran KTP-nya dipinjam Kosasih, tetapi ia tidak pernah menduga akan ada pembelian tanah atas namanya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan tanah tersebut sampai akhirnya terungkap dalam kasus ini.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

3. Sewakan Apartemen Mewah Rp 200 Juta/Tahun
Selain tanah, Kosasih juga menyewakan satu unit apartemen di kawasan elit Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk Theresia. Apartemen di Apartemen Setiabudi Sky Garden tersebut disewa dengan harga sekitar Rp 200 juta per tahun.

4. Belikan 4 Tas Mewah Merek LV
Theresia juga mengakui pernah dibelikan empat tas mewah merek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih. Ia mengaku hanya diminta memilih tas yang diinginkan tanpa mengetahui harganya. “Nggak tahu, karena saya disuruh pilih aja,” ungkap Theresia di persidangan.

5. Ganti-ganti Mobil Pacar
Fakta unik lain terungkap, Kosasih pernah dua kali mengganti mobil Theresia yang rusak akibat ulahnya. Mulanya, ia menabrak mobil HR-V milik Theresia, yang kemudian diganti dengan mobil CR-V. Kemudian, Kosasih menyerempet mobil CR-V tersebut dan menggantinya lagi dengan mobil Mazda CX-5. Theresia mengaku tidak pernah meminta ganti rugi, namun Kosasih langsung memberikan mobil baru secara tiba-tiba.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap 'Tarif' Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana hasil korupsi diduga digunakan untuk gaya hidup mewah dan memuaskan kesenangan pribadi. Persidangan ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Raden Roro Dina Wulandari, Theresia Meila Yunita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?