MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis

Publisher: Admin 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis.

Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan langsung di rumah pemohon, Slamet Riyadi, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Rabu, 20 Agustus 2025.

Biasanya, proses sumpah kehilangan sertipikat dilakukan di kantor pertanahan. Namun, dalam kasus ini, petugas dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jombang memilih untuk datang langsung ke rumah pemohon.

Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk hadir di kantor.

Baca Juga:  Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jauhari, menjelaskan bahwa meskipun dilakukan di luar kantor, proses sumpah tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan semua tahapan administrasi pertanahan berjalan dengan benar. Dalam kondisi tertentu, kami harus fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan jemput bola yang diterapkan Kantah Jombang, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau akses.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan pertanahan dengan adil dan bermartabat. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena pemohon sedang sakit,” tambahnya.

Baca Juga:  Percepatan Pengadaan Tanah PLN, BPN Wilayah Jatim Gelar PKS dengan PLN UIP JBTB

Kegiatan ini juga mencerminkan nilai-nilai humanis dalam birokrasi pertanahan. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantah Jombang tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Diharapkan, dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses administrasi kehilangan sertipikat atas nama Slamet Riyadi dapat segera diselesaikan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi jaminan bagi ahli waris di kemudian hari.

Kantah Jombang menegaskan, pendekatan seperti ini akan terus diupayakan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, sebagai bentuk nyata dari reformasi birokrasi dan semangat pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. HUM/JUN

Baca Juga:  Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, BPN Jombang, Jauhari, Kantah Jombang, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sertifikat Hilang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
Pertanahan

BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat

Pemerintahan

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?