JOMBANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis.
Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan langsung di rumah pemohon, Slamet Riyadi, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Rabu, 20 Agustus 2025.
Biasanya, proses sumpah kehilangan sertipikat dilakukan di kantor pertanahan. Namun, dalam kasus ini, petugas dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jombang memilih untuk datang langsung ke rumah pemohon.
Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk hadir di kantor.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jauhari, menjelaskan bahwa meskipun dilakukan di luar kantor, proses sumpah tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan semua tahapan administrasi pertanahan berjalan dengan benar. Dalam kondisi tertentu, kami harus fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan jemput bola yang diterapkan Kantah Jombang, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau akses.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan pertanahan dengan adil dan bermartabat. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena pemohon sedang sakit,” tambahnya.
Kegiatan ini juga mencerminkan nilai-nilai humanis dalam birokrasi pertanahan. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantah Jombang tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi.
Diharapkan, dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses administrasi kehilangan sertipikat atas nama Slamet Riyadi dapat segera diselesaikan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi jaminan bagi ahli waris di kemudian hari.
Kantah Jombang menegaskan, pendekatan seperti ini akan terus diupayakan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, sebagai bentuk nyata dari reformasi birokrasi dan semangat pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. HUM/JUN