MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sandra Dewi Tak Bisa Bertemu Sang Suami Harvey Moeis

Publisher: Redaktur 31 Maret 2024 6 Min Read
Share
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Sandra Dewi saat ini harus menahan rasa rindu dan kangen, karena tak bisa bertemu Harvey Moeis, suami tercinta.

Seperti diketahui Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dari kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.

Kasus korupsi ini menjadi yang terbesar yang pernah ada di Indonesia, karena itu Harvey Moeis dkk berpotensi dihukum berat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan hingga kini Sandra Dewi dan keluarga belum menjenguk Harvey Moeis.

“Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis),” katanya melalui sambungan video, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut Ketut Sumedana, ada prosedur yang harus dipenuhi Sandra Dewi dan keluarga, jika ingin bertemu Harvey Moeis.

Ternyata ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Menurut Ketut, saat ini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi. Artinya, dalam masa isolasi itu, Harvey Moeis seperti dikucilkan. Bahkan di dalam sel pun, untuk sementara Harvey Moeis tinggal sendiri.

Hal itu bisa jadi momen bagi para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.

Harvey Moeis ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 27 Maret 2024.

“Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara,” kata Ketut.

Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah? Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.

Baca Juga:  Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri

“Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan,” kata Ketut.

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu. Namun, ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

“Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.

“Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka,” ujarnya.

Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan perihal Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, tersangka kasus korupsi timah.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Baca Juga:  Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Menikah, Cuma Punya 3 Pacar

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Periksa Komisaris
Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi. Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.

“Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” ujar Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Siapa Orang Kuat yang Melindungi?

Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.

Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.

“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang,” ujarnya.

“Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” imbuh Yenti.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023

Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.

Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?” ujarnya.

Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebobolan dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun rupiah.

Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Ia juga mendorong Kejagung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang-cangkang ini kan, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini,” ucapnya.

“Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka,” tambah Yenti. CAK/RAZ

TAGGED: Harvey Moeis, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Semedana, Korupsi, PT Timah Tbk, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta
2 Juli 2025
Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Hukum

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Kejaksaan

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Pendidikan

Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?