MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap! 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan jumlah tersangka yang banyak ini menjadi sorotan, dan pihak TNI AD pun memberikan penjelasan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kasus ini bukan terjadi dalam satu peristiwa saja.

Tindakan pembinaan yang dilakukan oleh senior terhadap junior, termasuk korban, berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda-beda dan melibatkan beberapa personel.

Baca Juga:  Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

“Kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan ini itu dilakukan kepada beberapa personel termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes TNI AD, Senin 11 Agustus 2025.

Wahyu menambahkan, karena kompleksitas kejadian tersebut, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing prajurit dalam pengeroyokan tersebut.

“Tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Imigrasi Kupang Sukseskan Penguatan Ketahanan Pangan dan Bantu Masyarakat Tak Mampu di Perbatasan RI–Timor Leste

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, membenarkan bahwa seluruh 20 tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Piek.

Dengan penetapan 20 tersangka ini, TNI AD memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky dan meminta semua pihak untuk bersabar demi tegaknya keadilan. HUM/GIT

TAGGED: Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Mabes TNI AD, Mayjen TNI Piek Budyakto, Nagekeo, NTT, Nusa Tenggara Timur, Pangdam IX/Udayana, Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?