MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap! 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan jumlah tersangka yang banyak ini menjadi sorotan, dan pihak TNI AD pun memberikan penjelasan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kasus ini bukan terjadi dalam satu peristiwa saja.

Tindakan pembinaan yang dilakukan oleh senior terhadap junior, termasuk korban, berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda-beda dan melibatkan beberapa personel.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan ini itu dilakukan kepada beberapa personel termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes TNI AD, Senin 11 Agustus 2025.

Wahyu menambahkan, karena kompleksitas kejadian tersebut, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing prajurit dalam pengeroyokan tersebut.

“Tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Mutasi 286 Perwira, Kadispenad hingga Sesmilpres Berganti

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, membenarkan bahwa seluruh 20 tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Piek.

Dengan penetapan 20 tersangka ini, TNI AD memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky dan meminta semua pihak untuk bersabar demi tegaknya keadilan. HUM/GIT

TAGGED: Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Mabes TNI AD, Mayjen TNI Piek Budyakto, Nagekeo, NTT, Nusa Tenggara Timur, Pangdam IX/Udayana, Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
Politik

PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Korupsi

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?