MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar duka menyelimuti keluarga besar TNI dan publik Indonesia. Kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan mengabdi, kini memasuki babak krusial.

TNI Angkatan Darat secara resmi telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan komitmen institusi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ungkapnya.

Baca Juga:  Brigjen Wahyu Yudhayana Lepas Jabatan Kadispenad, Digantikan Kolonel Donny Pramono

Keempat prajurit yang kini menjadi tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih terus bekerja keras untuk mendalami peran masing-masing tersangka, sebuah langkah penting untuk menentukan pasal pidana yang tepat dan tahapan hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat prajurit seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan.

Tak berhenti pada empat nama itu, penyidikan terus bergulir. Saat ini, sebanyak 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan lanjutan.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

Baca Juga:  TNI AD Buka Suara Mengenai Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Kebakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak TNI berkomitmen untuk tidak menutupi kasus ini dan akan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Sementara proses hukum berjalan, duka mendalam menyelimuti keluarga Prada Lucky. Jenazahnya telah dikebumikan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kupang, NTT. Momen pemakaman menjadi saksi bisu betapa terpukulnya keluarga atas kepergian putra kedua mereka.

Orang tua Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangis dan isak tangis saat memberikan penghormatan terakhir.

“Sayang e, kami tidak sanggup,” teriak mereka pilu, mencium peti jenazah sang putra. Momen ini menggambarkan luka yang tak terlukiskan, ditinggalkan oleh seorang anak yang baru memulai pengabdiannya. HUM/GIT

Baca Juga:  Selain Prada Lucky, Ada Korban Lain dalam Kasus Pengeroyokan, Kondisinya Baik
TAGGED: Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, Pomdam IX/Udayana, Prada Lucky, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pratu AA, Pratu ARR, Pratu EDA, Pratu PNBS, Sepriana Paulina Mirpey, Sersan Mayor Christian Namo, Subdenpom IX/1-1 di Ende
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?