MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Abraham Samad Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Eks Ketua KPK Abraham Samad.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah pihak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyebut mantan Ketua KPK Abraham Samad akan diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Samad, yang disebut telah menerima surat panggilan, dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya pada Senin 11 Agustus 2025.

“Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu,” ujar Khozinudin kepada wartawan. Ia menambahkan, Samad telah memastikan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi Laporan Soal Tudingan Ijazah Jokowi: Lucu dan Mengada-Ada

Di sisi lain, Khozinudin juga mengungkapkan bahwa sembilan kliennya, termasuk Roy Suryo, yang dijadwalkan diperiksa pekan ini, meminta penjadwalan ulang. Alasannya, para klien tersebut memiliki agenda yang sudah tersusun rapi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami… dalam konteks untuk menghormati Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia,” jelas Khozinudin.

Roy Suryo sendiri dijadwalkan diperiksa pada Selasa 12 Agustus 2025 bersama dua orang lainnya, sementara empat saksi terlapor lainnya dijadwalkan pada Kamis 14 Agustus 2025. Pihak Roy Suryo telah mengirimkan surat permintaan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi Pengganti Wahiddudin Adams

Sebelumnya, relawan Jokowi, Silfester Matutina, yang juga menjabat Ketum Solidaritas Merah Putih, telah diperiksa terkait kasus ini. Silfester meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka.

Ia mengkritik pihak Roy Suryo yang melakukan penelitian ijazah Jokowi hanya berdasarkan unggahan di media sosial, bukan pada ijazah fisik. Silfester menegaskan, yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di social media yang di-upload digital.

“Ini enggak bisa jadi objek penelitian,” ujar Silfester.

Menurutnya, pihak yang berwenang, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan laboratorium forensik Bareskrim Polri, telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Baca Juga:  Billy Handiwiyanto Soroti Perubahan Signifikan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah Diteken Joko Widodo

Silfester pun yakin penyidik akan bertindak profesional dan pada akhirnya akan menahan para pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Abraham Samad, eks Ketua KPK, ijazah palsu, Joko Widodo, Jokowi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Polda Metro Jaya, relawan Jokowi, Roy Suryo, Silfester Matutina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?