MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 1 Min Read
Share
Suasana rumah duka Prada Lucky Chepril Saputra Namo di asrama tentara Kuanino, RT 27, RW 06, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat dianiaya, akhirnya memasuki babak krusial.

Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahan mereka. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

“Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kepada mereka untuk mengetahui peran masing-masing, sehingga bisa ditentukan pasal yang akan dikenakan,” jelasnya.

Baca Juga:  TNI: Gudang yang Meledak Simpan Berbagai Jenis Peluru Termasuk Kaliber Besar

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga masih memeriksa 16 prajurit TNI lainnya. Brigjen Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Pangdam IX Udayana, yang langsung memantau kasus ini, telah memberikan instruksi tegas. Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menyampaikan bahwa Pangdam memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan.

“Yang jelas, petunjuk Bapak Pangdam harus transparan dan dipantau langsung oleh Bapak Pangdam IX Udayana,” ujar Deny, menunjukkan komitmen institusi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penahanan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025, setelah Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia. HUM/GIT

Baca Juga:  Identitas 13 Korban Tewas dalam Ledakan Amunisi di Garut, Termasuk Kepala Gudang Pusat Amunisi
TAGGED: asrama tentara Kuanino, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Dandim 1625 Ngada, Kadispenad, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pratu AA, Pratu ARR, Pratu EDA, Pratu PNBS, Subdenpom IX/1-1
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar
13 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
Imigrasi

15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?