JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid.
Meski Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tim penyidik berhasil menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menyita lima kendaraan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, MINI Cooper, dan tiga unit mobil sedan Mercedes-Benz.
Penemuan yang mengejutkan, kelima mobil tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor. Anang menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
“Penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan,” kata Anang.
Meskipun demikian, tim penyidik berhasil menelusuri dan membuktikan bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik Riza Chalid. Kelima kendaraan itu disita dari hasil penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025.
Selain mobil, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai milik Riza Chalid. Menurut Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, uang yang disita berupa mata uang Rupiah dan mata uang asing lainnya.
“Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Yadyn.
Uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terafiliasi dengan Riza Chalid: Depok, Pondok Indah, dan Tegalparang (Mampang). Hingga saat ini, Kejagung masih dalam proses penghitungan nominal pasti dari uang yang disita.
Riza Chalid kini menjadi buron. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol.
“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang.
Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia sejak Februari 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza, semakin mempersempit ruang geraknya. HUM/GIT