MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengecek rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi non-palu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu poin-poin pelanggaran yang dinilai oleh Komisi Yudisial, apakah masuk dalam ranah etik atau teknis peradilan.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Yanto mengungkapkan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial. Menurutnya, rekomendasi tersebut baru dapat ditindaklanjuti setelah diterima secara administratif.

Baca Juga:  Sepakat Tangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan MA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Hakim

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis itu kewenangan MA, kalau masuk etika itu kewenangan KY. Poin mana yang dilanggar nanti akan dilihat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Anita Kadir, Sabtu 27 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga:  Ini Respons MA soal Asumsi Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.

Laporan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan dan yang bersangkutan bebas pada 1 Agustus 2025. HUM/GIT

TAGGED: Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sanksi hakim, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?