MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai keluar dari penjara, Tom tak lantas berdiam diri. Ia langsung bergerak melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Pada 4 Agustus 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap dijatuhi hukuman.

Tom kemudian mengajukan banding, namun nasibnya berubah drastis setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pada Senin 4 Agustus 2025, Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Zaid Mushafi menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk balas dendam, melainkan kritik untuk memperbaiki sistem hukum.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses… sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini,” ujar Zaid.

Zaid menyoroti sikap hakim yang dinilainya tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan, bahkan sebelum persidangan dimulai.

Ia menganggap hakim, terutama salah satu hakim anggota, mengedepankan presumption of guilty (asas praduga bersalah) alih-alih presumption of innocent (asas praduga tak bersalah).

Baca Juga:  Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” terang Zaid.

Tom Lembong berharap, laporannya dapat memicu evaluasi mendalam terhadap seluruh proses hukum yang ia jalani, dari penyelidikan hingga putusan. Ia ingin keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga:  KY Investigasi Penusukan Hakim PA Batam, Dorong Pengamanan Khusus

Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto membuat Tom Lembong bebas pada Jumat 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya berada di Rutan Cipinang. Kepada media, Tom Lembong menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian abolisi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, bebas, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, Mantan Menteri Perdagangan, Rutan Cipinang, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?