MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo saat menjalani proses hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sehingga ia harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara, Senin 24 November 2025.

Mario Dandy sebelumnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.

Perkara penganiayaan itu menjadi perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut kemudian membuat harta Rafael Alun ikut menjadi sorotan netizen. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan menghukumnya 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Mario Dandy divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 25 miliar.

Mobil Rubicon yang digunakan dalam peristiwa itu dirampas negara dan telah dilelang dengan nilai Rp 706 juta yang diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.

AG divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Seiring proses hukum kasus penganiayaan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi ketika AG masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

Baca Juga:  KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak permohonan kasasi Mario Dandy.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Mario Dandy diwajibkan menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan banding diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Total hukuman Mario Dandy dari dua perkara mencapai 18 tahun penjara. Mario Dandy telah memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. HUM/GIT

TAGGED: David Ozora, Jakarta, kasus pencabulan, kasus penganiayaan, Mahkamah Agung, mario dandy, Pengadilan Tinggi, Rafael Alun, remaja Jakarta, vonis hukuman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?