MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 2 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menko Polkam Budi Gunawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebuah fenomena unik namun kontroversial muncul di media sosial.

Sejumlah warganet berencana mengibarkan bendera Jolly Roger dari anime dan manga populer, One Piece, secara massal di momen 17 Agustus. Bendera ini adalah simbol dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy.

Namun, niat ini mendapat tanggapan tegas dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa mencederai simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sudah sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca Juga:  Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader

Budi menjelaskan bahwa pemerintah sangat menghargai kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Namun, ia menekankan bahwa ada batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama ketika menyangkut kehormatan bendera Merah Putih.

Menurut Budi, tindakan mengibarkan bendera lain di bawah bendera Merah Putih adalah pelanggaran hukum. Ia secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

Pemerintah tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika ada upaya sengaja untuk menyebarkan narasi provokatif ini.

Budi mengingatkan bahwa ada konsekuensi pidana bagi siapa pun yang mencederai kehormatan bendera negara.

Baca Juga:  Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas Budi.

Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan identitas bangsa yang telah dipertaruhkan dengan darah para pahlawan.

Mengibarkan bendera lain, apalagi di momen sakral perayaan kemerdekaan, dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap nilai-nilai sejarah dan kebangsaan.

Di momen HUT ke-80 RI ini, Budi berharap masyarakat dapat menunjukkan rasa hormat dan penghargaan yang tulus kepada para pahlawan dengan tidak merendahkan simbol negara. HUM/GIT

TAGGED: anime, bajak laut, bendera Jolly Roger, Budi Gunawan, HUT ke-80 RI, manga, Menko Polkam, One Piece
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?