MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Publisher: Redaktur 31 Juli 2025 4 Min Read
Share
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggelar sosialisasi pemanfaatan Single Submission (SSm) Pengangkut di Aula Kantor Imigrasi.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id – Dalam upaya mendorong efisiensi dan transparansi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggelar sosialisasi pemanfaatan Single Submission (SSm) Pengangkut di Aula Kantor Imigrasi, Rabu 30 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri tim dari Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, perwakilan agen kapal, serta jajaran pegawai Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa SSm Pengangkut akan menjadi tulang punggung dalam sistem clearance alat angkut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kegiatan sosialisasi pemanfaatan Single Submission (SSm) Pengangkut di Aula Kantor Imigrasi.
Kegiatan sosialisasi pemanfaatan Single Submission (SSm) Pengangkut di Aula Kantor Imigrasi Kendari.

“Aplikasi ini akan sangat membantu para stakeholder, mulai dari agen kapal hingga instansi terkait. Dengan sistem elektronik yang terintegrasi, proses clearance akan lebih cepat, akurat, dan minim hambatan,” kata Novrian.

Baca Juga:  Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76

Lebih lanjut, Novrian menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari seluruh pengguna sistem karena SSm Pengangkut akan diberlakukan secara nasional.

“Ini merupakan bagian dari akselerasi program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak Agus Andrianto, khususnya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelasnya.

Kendati demikian, dengan implementasi penuh SSm Pengangkut, diharapkan proses keimigrasian di TPI Kendari dan seluruh Indonesia semakin modern, terintegrasi, dan mampu bersaing secara global.

“Digitalisasi bukan pilihan, tapi keharusan. Dan SSm Pengangkut adalah langkah nyata menuju pelayanan keimigrasian kelas dunia,” pungkas Novrian.

Dalam sesi teknis, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Abdul Aziz Tri Priyambodo menjelaskan bahwa SSm Pengangkut merupakan bagian dari sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Raih Penghargaan Pelaksana Operasi Pemberantasan BKC Ilegal Terbaik 2023, Ini Kata Gus Muhdlor Ali

Sebagai informasi, SSm Pengangkut merupakan modul digital dalam sistem INSW yang memungkinkan pelaku usaha jasa angkutan seperti pelayaran dan penerbangan untuk menyampaikan data manifes secara elektronik.

Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, hingga Kementerian Perhubungan.

“SSm Pengangkut memungkinkan perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan, dan perusahaan trucking menyampaikan data manifes kedatangan dan keberangkatan secara elektronik. Ini mendukung pelayanan terintegrasi antar instansi seperti Bea Cukai, Kemenhub, Imigrasi, dan lainnya,” jelas Aziz.

Diketahui, dalam pelaksanaan sistem SSm juga didasari oleh berbagai regulasi nasional, antara lain:

* UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

* Perpres No. 44 Tahun 2018 tentang INSW

* Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi

* Permenkumham No. 9 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian

Menurut Aziz, sistem ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengurangi redundansi dan meningkatkan akurasi data.

“Sistem ini juga merupakan bagian dari implementasi Stranas PK, yang mana sejalan dengan Perpres No. 54 Tahun 2018. Dengan digitalisasi ini proses penyampaian manifes dan integrasi data, potensi penyimpangan administratif dapat ditekan secara signifikan,” jelas Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menyebutkan manfaat lainnya yakni meliputi kecepatan proses clearance kapal, keakuratan data manifes, serta kemudahan koordinasi antar instansi melalui sistem yang terintegrasi.

“Karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak terkait siap menghadapi transformasi digital di bidang keimigrasian, sekaligus mewujudkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tandas Aziz. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Imigrasi, INSW, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, kemenhub, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, LNSW, Muhammad Novrian Jaya, Single Submission, Stranas PK, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, TPI Kendari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?