KENDARI, Memoindonesia.co.id – Dalam upaya mendorong efisiensi dan transparansi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggelar sosialisasi pemanfaatan Single Submission (SSm) Pengangkut di Aula Kantor Imigrasi, Rabu 30 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri tim dari Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, perwakilan agen kapal, serta jajaran pegawai Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa SSm Pengangkut akan menjadi tulang punggung dalam sistem clearance alat angkut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Aplikasi ini akan sangat membantu para stakeholder, mulai dari agen kapal hingga instansi terkait. Dengan sistem elektronik yang terintegrasi, proses clearance akan lebih cepat, akurat, dan minim hambatan,” kata Novrian.
Lebih lanjut, Novrian menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari seluruh pengguna sistem karena SSm Pengangkut akan diberlakukan secara nasional.
“Ini merupakan bagian dari akselerasi program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak Agus Andrianto, khususnya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelasnya.
Kendati demikian, dengan implementasi penuh SSm Pengangkut, diharapkan proses keimigrasian di TPI Kendari dan seluruh Indonesia semakin modern, terintegrasi, dan mampu bersaing secara global.
“Digitalisasi bukan pilihan, tapi keharusan. Dan SSm Pengangkut adalah langkah nyata menuju pelayanan keimigrasian kelas dunia,” pungkas Novrian.
Dalam sesi teknis, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Abdul Aziz Tri Priyambodo menjelaskan bahwa SSm Pengangkut merupakan bagian dari sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, SSm Pengangkut merupakan modul digital dalam sistem INSW yang memungkinkan pelaku usaha jasa angkutan seperti pelayaran dan penerbangan untuk menyampaikan data manifes secara elektronik.
Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, hingga Kementerian Perhubungan.
“SSm Pengangkut memungkinkan perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan, dan perusahaan trucking menyampaikan data manifes kedatangan dan keberangkatan secara elektronik. Ini mendukung pelayanan terintegrasi antar instansi seperti Bea Cukai, Kemenhub, Imigrasi, dan lainnya,” jelas Aziz.
Diketahui, dalam pelaksanaan sistem SSm juga didasari oleh berbagai regulasi nasional, antara lain:
* UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
* Perpres No. 44 Tahun 2018 tentang INSW
* Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional
* Permenkumham No. 9 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian
Menurut Aziz, sistem ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengurangi redundansi dan meningkatkan akurasi data.
“Sistem ini juga merupakan bagian dari implementasi Stranas PK, yang mana sejalan dengan Perpres No. 54 Tahun 2018. Dengan digitalisasi ini proses penyampaian manifes dan integrasi data, potensi penyimpangan administratif dapat ditekan secara signifikan,” jelas Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menyebutkan manfaat lainnya yakni meliputi kecepatan proses clearance kapal, keakuratan data manifes, serta kemudahan koordinasi antar instansi melalui sistem yang terintegrasi.
“Karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak terkait siap menghadapi transformasi digital di bidang keimigrasian, sekaligus mewujudkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tandas Aziz. HUM/GIT