MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 2 Min Read
Share
Enam oknum anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dua matel hingga tewas di Kalibata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka juga dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 17 Desember 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan memiliki cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Mereka akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Polisi Siap Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK Besok

Keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Brigadir IAM
  2. Bripda JLA
  3. Bripda RGW
  4. Bripda IAB
  5. Bripda BN
  6. Bripda AM

Trunoyudo menegaskan bahwa perbuatan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga:  Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Polsek Pancoran menerima laporan bahwa dua pria menjadi korban pengeroyokan. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati satu korban telah meninggal dunia dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa enam pelaku merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri, tepatnya di Satuan Pelayanan Markas (Yanma).

Penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Selain proses pidana, para tersangka juga menjalani proses etik yang berpotensi berujung pada pemecatan dari institusi Polri. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, enam anggota Yanma Polri tersangka, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Mabes Polri, mata elang, pengeroyokan matel Kalibata, sidang etik Polri, Yanma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Imigrasi

Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?