MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 2 Min Read
Share
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.

“Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Jumat 12 Desember 2025.

Michael Wisnu Wardhana langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Polisi Turunkan 1.978 Personel Jaga Demo Relawan Ganjar di Patung Kuda

Susatyo menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak membuat maupun memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang bersifat mudah terbakar. Selain itu, manajemen perusahaan juga dinilai lalai dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tersangka tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo.

Selain itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta tidak melengkapi bangunan dengan sistem keselamatan yang memadai.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 siang. Api diketahui bersumber dari ruang inventaris lantai 1 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo).

Baca Juga:  Polisi Sterilisasi Jalan Depan Kantor KPU Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan secara bertumpuk di ruangan tersebut. Baterai kemudian terjatuh dan menimbulkan percikan api yang menyambar baterai lain yang masih layak pakai. Api lalu membesar dan menjalar ke lantai-lantai gedung lainnya.

Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang terjebak dan kehabisan napas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Utama, Dirut Terra Drone tersangka, Kapolres Metro Jakarta Pusat, kebakaran maut Jakarta Pusat, kebakaran Terra Drone, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Michael Wisnu Wardhana, PT Terra Drone Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?