JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura, bersyukur Ronnald Tannur bisa dieksekusi setelah terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, Kejaksaan Agung makin berintegritas, ia mendorong agar jaksa mengajukan PK.
“Tentu kami bersyukur, ya, bahwasanya kejaksaan kembali menunjukkan integritasnya telah melakukan eksekusi kepada Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan kasasi,” ujar Dhimas, Selasa 29 Oktober 2024.
“Dengan ditangkapnya yang bersangkutan tentu ini juga memberikan rasa syukur yang mendalam bagi kami, tim kuasa hukum dan juga bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Meski demikian, Dhimas mengaku tetap akan berupaya mendorong kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, hukuman 5 tahun dari kasasi yang dijatuhkan para hakim di MA dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Kami tetap mendorong kepada tim kejaksaan untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan kasasi. Karena kami merasa putusan 3 majelis hakim di tingkat kasasi itu masih belum memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Hal tersebut, sambung Dhimas, karena adanya dugaan unsur gratifikasi yang diterima para hakim pemutus kasasi 5 tahun di Mahkamah Agung. Dia curiga ada suap yang diduga diterima para hakim di MA. HUM/GIT