MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield. (Dok. Instagram @ridwankamil)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita lembaga antirasuah itu atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.

“Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, sedang kita susuri karena itu adanya di rumahnya beliau (RK), yang bersangkutan. Yang kita susuri seperti apa, sebenarnya, posisi dari kendaraan tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.

Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.

Baca Juga:  KPK Amankan 17 Orang dalam OTT HGB, Tiga Nama Punya Jejak dengan Nusron Wahid

“Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.

“Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa, barang itu berada, seperti itu, mas. Jadi penjelasannya sampai saat ini kita sedang mendalaminya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kendaraan yang disita dari RK bukan atas namanya. KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya bukan atas nama RK.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Asep mengatakan KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, KPK, Mantan Gubernur Jawa Barat, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ridwan Kamil, RK, Royal Enfield
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi
4 November 2026
Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi
4 November 2026
Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi

Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Bareskrim

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?