MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Publisher: Redaktur 4 November 2026 12 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto bertemu Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Selasa 3 November 2026.

 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

 

Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin menyampaikan, penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

 

Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

 

Berikut 10 fakta yang terungkap dalam kasus tersebut:

 

1. Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

 

Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta, dan Irjenpol Eko Hadi Santoso.

 

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

 

Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

 

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

 

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

 

2. Sebelas Ponsel hingga Empat Flashdisk Disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam pengusutan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

 

“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep.

 

Selain menyita barang bukti, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

 

“Telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” jelasnya.

 

3. Penyadapan Diduga Berlangsung Setahun

Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Presiden Prabowo telah berlangsung sejak 2025.

 

Asep menegaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

 

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

 

Menurut dia, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga:  Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

 

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

 

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

 

4. Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Sasaran Penyadapan

Dalam periode penyadapan yang diduga berlangsung selama setahun tersebut, sejumlah tokoh menjadi sasaran.

 

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.

 

5. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

 

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep.

 

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.

 

“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama enam tahun,” tuturnya.

 

Ketiga tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Pasal tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

 

6. Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Irwasum Polri Komjenpol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Baca Juga:  11 Kapolres dan Direktur di Polda Jatim Dimutasi

 

Asep Edi menjelaskan, pemeriksaan perkara dilakukan Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.

 

Sementara itu, Irwasum menjalankan fungsi pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung profesional dan proporsional.

 

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

 

Dia menyebut Polri telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan tugas pusat pemantauan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

 

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

 

7. Polri Janji Bersih-Bersih Internal

Polri menyatakan menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut.

 

Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

 

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access,” ujar Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 3 November 2026.

 

Dia menegaskan, Polri akan memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap personel yang terlibat.

 

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan,” lanjutnya.

 

Isir menyebut komitmen tersebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan internal.

 

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

 

8. Peran dan Motif Tersangka Masih Didalami

Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.

 

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

 

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

 

Asep menegaskan, pengungkapan perkara masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa.

 

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

 

9. Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

 

Menurut dia, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

 

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa 3 November 2026.

 

Dia meminta seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” sambungnya.

 

Habiburokhman berharap penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan transparan hingga perkara tersebut tuntas.

 

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tuturnya.

 

10. Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

 

“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2026.

 

Yusril menjelaskan, para menteri berkewajiban melaporkan hal-hal penting kepada Presiden, termasuk peristiwa yang berkaitan dengan keamanan negara.

 

“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” imbuhnya.

 

Dia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

 

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ungkap Yusril.

 

Yusril memastikan pemerintah akan mengevaluasi peristiwa tersebut dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). HUM/GIT

TAGGED: Ahrie Sonta, Bareskrim Polri, Eko Hadi, Jakarta, Kapolri Suyudi, kasus penyadapan, kasus Prabowo, KSP Listyo, listyo sigit, Mabes Polri, mantan Kapolri, penyadapan ilegal, penyadapan Prabowo, Polri, tersangka Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

Bareskrim

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?