MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Publisher: Redaktur 4 November 2026 5 Min Read
Share
Gibran Rakabuming Raka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme pemakzulan, Rabu 4 November 2026.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bidang studi hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa.

“Secara hukum putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi,” kata Titi kepada wartawan.

“Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” sambungnya.

Titi merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi mengikat.

Artinya, ketidakabsahan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan atau bersifat surut (ex tunc).

Baca Juga:  Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI

“Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal,” katanya.

Selain itu, Penjelasan Pasal 19 UU yang sama juga menegaskan bahwa keputusan yang tidak sah dianggap tidak pernah ada dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah terjadi.

Menurut Titi, surat keterangan tersebut kehilangan kekuatan dan akibat hukumnya sejak awal penerbitan.

Dia menilai persoalan ini berdampak langsung terhadap dasar administratif pemenuhan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan dinyatakan tidak sahnya surat keterangan tersebut, dasar administratif yang digunakan dalam proses verifikasi pencalonan secara yuridis turut gugur.

“Namun, karena tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, putusan Mahkamah Agung ini bersama dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan,” paparnya.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Titi mengatakan tindak lanjut berikutnya bergantung pada sikap politik di DPR.

Namun, dia menegaskan putusan MA dan MK menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan.

“Unsur ‘tidak lagi memenuhi syarat’ secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, Titi berpandangan pilihan paling tepat bagi Gibran ialah mengundurkan diri.

Menurutnya, pengunduran diri merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK.

“Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara,” ungkapnya.

“Pengunduran diri juga dapat mengakhiri berbagai kontroversi terkait legitimasi pencalonan serta memberi ruang yang lebih tenang bagi pemerintahan untuk fokus menjalankan program-programnya tanpa terus diiringi persoalan keabsahan syarat pencalonan,” sambungnya.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Menurutnya, Gibran sebaiknya mengundurkan diri untuk menyikapi dua putusan tersebut.

Baca Juga:  Ini Respons MA soal Asumsi Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar

“Bagaimana menyikapinya? Ya kalau dia beretika, harusnya dia mundur. Ya karena terbukti dia tidak lagi memenuhi syarat. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik buat semuanya,” katanya.

Namun, Bivitri mengatakan jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat untuk memproses persoalan tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Jadi kalau dari DPR-nya sudah jelas disetujui 2/3 untuk menyatakan bahwa Gibran sudah melanggar Pasal 7A Undang-Undang Dasar, alasannya bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bisa juga perbuatan tercela. Menurut saya dua-duanya bisa digunakan tergantung nanti konstruksi hukum yang disetujui oleh DPR yang mana,” jelasnya.

“Nanti kalau sudah selesai, menurut Pasal 7B Undang-Undang Dasar, pendapat itu dikirim kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara hukum. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka MPR lah yang akan bersidang untuk memutuskan bahwa dia memang bukan calon bukan wakil presiden lagi,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: Bivitri Susanti, DPR RI, Gibran, hukum tata negara, Ijazah Gibran, Mahkamah Agung, pemakzulan Gibran, polemik Gibran, putusan ma, surat penyetaraan SMA, Titi Anggraini, Wapres Gibran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

Bareskrim

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?