JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Salah satu tersangkanya, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, kini berstatus sebagai tahanan kota. Kondisi kesehatan Ibrahim yang memiliki riwayat sakit jantung kronis menjadi pertimbangan Kejagung.
Untuk memastikan Ibrahim Arief tidak melarikan diri atau memengaruhi jalannya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah inovatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Ibrahim telah dipasangi alat detektor elektronik berbentuk gelang. Alat ini berfungsi untuk memantau keberadaan dan pergerakan tersangka secara real-time.
“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” jelas Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis 17 Juli 2025.
Meski demikian, Anang menyebut bahwa Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibrahim dalam waktu dekat. Prioritas penyidikan akan ditentukan oleh agenda penyidik.
Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sepanjang tahun 2020-2022.
Proyek ini mulanya bertujuan mulia, yaitu untuk mendukung program digitalisasi pendidikan bagi anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Namun, harapan itu pupus karena 1,2 juta unit laptop yang dibeli diduga tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
3. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Langkah Kejagung dalam memantau tersangka tahanan kota dengan detektor elektronik menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus megakorupsi ini. HUM/GIT