JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak puas dengan tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution. Hotman berharap vonis hukuman untuk Razman nantinya bisa diperberat lagi.
“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum,” kata Hotman saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu 16 Juli 2025. Hotman berpendapat, Razman seharusnya dihukum secara maksimal, yaitu 4 tahun penjara, untuk perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Razman adalah terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Setelah sidang pembacaan tuntutan, Razman menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut.
“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” ujar Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025.
Razman mengaku akan membuktikan dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Sidang pleidoi Razman dijadwalkan pada Selasa 29 Juli 2025.
“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini. Beberapa di antaranya adalah perbuatan Razman yang dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, merusak harkat dan martabat pengadilan, serta catatan bahwa Razman pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, satu-satunya pertimbangan meringankan tuntutan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT