MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

Publisher: Redaktur 8 Juli 2025 2 Min Read
Share
Sidang tuntutan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea terpaksa ditunda.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap untuk membacakan surat tuntutan mereka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 8 Juli 2025, ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutan. Namun, JPU mengajukan permohonan penundaan.

“Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap, kami mohon waktu ditunda satu minggu,” ujar jaksa.

Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Hakim juga menegaskan bahwa penundaan ini adalah kesempatan terakhir bagi jaksa untuk membacakan surat tuntutan terhadap Razman.

Baca Juga:  Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa dan penasihat hukum untuk hadir tepat waktu dalam sidang selanjutnya.

Ditemui setelah sidang, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia menghargai keputusan penundaan tersebut. Sebagai seorang terdakwa sekaligus pengacara, ia mengaku akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.

“Persidangan hari ini dalam rangka pembacaan tuntutan dari JPU kepada saya, Razman Arif Nasution, ditunda untuk satu minggu ke depan. Hakim tadi menginginkan besok karena mereka katanya akan bertugas ke tempat lain, saya sebagai seorang terdakwa yang juga lawyer, saya mengikuti saja alur pikir hakim, alur pikir JPU, dan alur pikir tim hukum saya,” kata Razman.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Saya berpikir yang netral, alur pikir yang independen, alur pikir yang tidak diskriminasi. Karena itu saya menghargai, jadi sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: hotman paris hutapea, pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, Razman Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?