MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 12 Februari 2026 3 Min Read
Share
Mantan Menag Yaqut ajukan praperadilan terkait kasus kuota haji 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di PN Jakarta Selatan dan KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut, Rabu 11 Februari 2026.

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa 10 Februari 2026. Pemohon dalam perkara ini adalah Yaqut, sedangkan termohon KPK cq Pimpinan KPK.

Sidang perdana akan digelar pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:  Ganjar Mendadak Diundang Jokowi ke Istana, Ada Apa?

Ia memastikan setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujarnya.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara telah mengonfirmasi kuota haji termasuk lingkup keuangan negara dan KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujarnya.

Baca Juga:  Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut.

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah lobi Presiden RI saat itu Joko Widodo ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler.

Total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah dari sebelumnya 221 ribu. Kuota tambahan dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sementara Undang-Undang Haji mengatur kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.

Baca Juga:  Puncak Bulan Inklusi Keuangan: Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Tabungan Emas dan KUR

KPK juga menyampaikan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan telah menyita rumah, mobil, serta uang dolar terkait perkara ini.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Gus Yaqut, Jakarta, Kemenag, Kerugian Negara, korupsi haji, KPK, Kuota Haji 2024, kuota haji tambahan, PN Jakarta Selatan, praperadilan, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?