MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

Publisher: Admin 11 Juli 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id —
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat suara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi hingga sore, 10 Juli 2025.

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022 itu, berlangsung selama tujuh jam di Mapolda Jatim.

“Alhamdulillah, saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi. Insya Allah lengkap. Mudah-mudahan bisa membantu proses penuntasan perkara ini,” ujar Khofifah kepada wartawan usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada malam hari.

Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menyeret banyak pihak, termasuk unsur penyelenggara negara.

Baca Juga:  Eks Penyidik: KPK Harus Gerak Cepat Usut Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK menyangkut teknis pelaksanaan dana hibah, termasuk proses pengesahan, verifikasi, hingga pencairan dana oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Salah satu yang ditanyakan adalah tentang posisi kepala dinas, badan, dan biro pada rentang 2021-2024, karena memang ada banyak rotasi,” terang Khofifah.

Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkup Pemprov Jatim dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimulai dari input di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Lalu berlanjut ke Bappeda, diverifikasi OPD teknis dan Inspektorat, dibahas dalam Tim Anggaran, hingga akhirnya ditandatangani Gubernur. Proses masih dilanjutkan dengan verifikasi BPKAD sebelum dana cair ke penerima.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Kehadiran Khofifah ke Polda Jatim turut dipantau sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, terlihat mendampingi Khofifah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Pokmas. Terdiri dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang staf. Sementara 17 pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua unsur penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar.

Baca Juga:  Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023.

Khofifah berharap, keterangannya dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. HUM/CAK 

TAGGED: dana hibah, Dana Hibah Pokmas, DPRD Jatim, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Khofifah, Heru Prasetyo, Khofifah Indar Parawansa, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, MAKI Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Pemprov Jatim, Pengadilan Tipikor Surabaya, Polda Jatim, Sahat Tua Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian
11 Juli 2025
Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
10 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pertanahan

Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?