SURABAYA, Memoindonesia.co.id —
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat suara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi hingga sore, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022 itu, berlangsung selama tujuh jam di Mapolda Jatim.
“Alhamdulillah, saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi. Insya Allah lengkap. Mudah-mudahan bisa membantu proses penuntasan perkara ini,” ujar Khofifah kepada wartawan usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada malam hari.
Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menyeret banyak pihak, termasuk unsur penyelenggara negara.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK menyangkut teknis pelaksanaan dana hibah, termasuk proses pengesahan, verifikasi, hingga pencairan dana oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Salah satu yang ditanyakan adalah tentang posisi kepala dinas, badan, dan biro pada rentang 2021-2024, karena memang ada banyak rotasi,” terang Khofifah.
Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkup Pemprov Jatim dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimulai dari input di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Lalu berlanjut ke Bappeda, diverifikasi OPD teknis dan Inspektorat, dibahas dalam Tim Anggaran, hingga akhirnya ditandatangani Gubernur. Proses masih dilanjutkan dengan verifikasi BPKAD sebelum dana cair ke penerima.
Kehadiran Khofifah ke Polda Jatim turut dipantau sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, terlihat mendampingi Khofifah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Pokmas. Terdiri dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang staf. Sementara 17 pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar.
Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023.
Khofifah berharap, keterangannya dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. HUM/CAK