MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa, terus menuai sorotan tajam.

Kali ini, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak terkait.

Menurut Yudi, KPK harus segera memeriksa sejumlah pihak krusial untuk mengungkap duduk perkara surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025 itu.

“Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan dan termasuk istri dari menteri,” ujar Yudi kepada awak media pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Kapan Firli Bahuri Akan Diperiksa Lagi? Inilah Penjelasan Polisi Terkait Jadwal Pemeriksaan

Yudi menekankan bahwa poin krusial yang harus ditelusuri KPK adalah apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Kedubes yang dituju.

Ia berpendapat bahwa jika tidak ada tindak lanjut, maka persoalan ini bisa dianggap aman. Namun, hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi para pejabat agar tidak ada lagi “surat katabelece” dari instansi resmi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat katabelece seperti ini dari instansi resmi,” katanya.

Sebaliknya, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat, KPK perlu mendalami lebih jauh. Pertanyaan-pertanyaan penting yang harus dijawab adalah seperti apa bentuk pendampingan yang diberikan, berapa biaya yang keluar, dan yang terpenting, apakah selama pendampingan menggunakan uang pribadi atau uang negara.

Baca Juga:  Rumah Dinas Bupati Ponorogo Mendadak Sepi Usai OTT KPK

“Jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut. Berharap semua pihak berkata jujur,” tambah Yudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sendiri telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 4 Juli 2025 untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait viralnya surat tersebut.

Maman menjelaskan bahwa kunjungan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti pertandingan misi budaya dari sekolah.

Maman menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan istrinya ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara sepeser pun.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

Baca Juga:  KPK Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Jet Pribadi

Terkait surat berkop Kementerian UMKM yang viral, Maman mengaku tidak tahu menahu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau disposisi terkait surat tersebut.

KPK telah mengonfirmasi penerimaan dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” ujar Budi, mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan mencakup segala bentuk keuntungan yang mungkin diperoleh secara tidak sah. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eropa, Gratifikasi, Istri Menteri UMKM, Juru bicara KPK, kedubes, KPK, Maman Abdurrahman, Mantan penyidik KPK, Menteri UMKM, surat kunjungan, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?