MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa, terus menuai sorotan tajam.

Kali ini, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak terkait.

Menurut Yudi, KPK harus segera memeriksa sejumlah pihak krusial untuk mengungkap duduk perkara surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025 itu.

“Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan dan termasuk istri dari menteri,” ujar Yudi kepada awak media pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Yudi menekankan bahwa poin krusial yang harus ditelusuri KPK adalah apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Kedubes yang dituju.

Ia berpendapat bahwa jika tidak ada tindak lanjut, maka persoalan ini bisa dianggap aman. Namun, hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi para pejabat agar tidak ada lagi “surat katabelece” dari instansi resmi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat katabelece seperti ini dari instansi resmi,” katanya.

Sebaliknya, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat, KPK perlu mendalami lebih jauh. Pertanyaan-pertanyaan penting yang harus dijawab adalah seperti apa bentuk pendampingan yang diberikan, berapa biaya yang keluar, dan yang terpenting, apakah selama pendampingan menggunakan uang pribadi atau uang negara.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua DPR hingga Mantan Sekretaris MA Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

“Jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut. Berharap semua pihak berkata jujur,” tambah Yudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sendiri telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 4 Juli 2025 untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait viralnya surat tersebut.

Maman menjelaskan bahwa kunjungan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti pertandingan misi budaya dari sekolah.

Maman menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan istrinya ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara sepeser pun.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

Baca Juga:  KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Terkait surat berkop Kementerian UMKM yang viral, Maman mengaku tidak tahu menahu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau disposisi terkait surat tersebut.

KPK telah mengonfirmasi penerimaan dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” ujar Budi, mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan mencakup segala bentuk keuntungan yang mungkin diperoleh secara tidak sah. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eropa, Gratifikasi, Istri Menteri UMKM, Juru bicara KPK, kedubes, KPK, Maman Abdurrahman, Mantan penyidik KPK, Menteri UMKM, surat kunjungan, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?