MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Publisher: Redaktur 5 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Yang menarik, salah satu poin utama yang memberatkan tuntutan jaksa adalah sikap Tom Lembong yang tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan

Jaksa hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Tom Lembong, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Selebihnya, jaksa menekankan bahwa perbuatan Tom tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih.

Menanggapi tuntutan ini, Tom Lembong mengaku terheran-heran dan kecewa. Ia merasa tuntutan yang dibacakan jaksa mengabaikan 100% fakta persidangan yang telah berlangsung selama 20 kali dalam kurang lebih 4 bulan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Tom bahkan mengibaratkan tuntutan jaksa sebagai hasil “copy-paste” dari surat dakwaan, seolah puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak pernah ada.

Baca Juga:  Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

“Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” keluhnya.

Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung yang menurutnya tidak bersikap profesional, padahal dirinya sudah bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan selama proses persidangan.

Tom Lembong merasa, berbagai tuduhan dalam dakwaan sudah terbantahkan oleh keterangan saksi dan ahli, namun hal tersebut seolah diabaikan dalam tuntutan jaksa.

Menariknya, jaksa tidak menuntut Tom Lembong untuk membayar uang pengganti. Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti akan dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana, terutama pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari kegiatan importasi gula tersebut.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Istri Pejabat yang Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha

“Berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” terang jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Kejaksaan Agung, korupsi kegiatan importasi gula, Mantan Menteri Perdagangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Pemerintahan

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?