JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia maya kembali digemparkan dengan terkuaknya sindikat penipuan canggih yang berhasil menguras harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipu yang menggunakan berbagai modus, mulai dari penawaran pekerjaan online, love scamming, hingga investasi fiktif. Yang lebih mencengangkan, para pelaku nekat memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia untuk melancarkan aksinya.
Love scamming, sebuah modus penipuan berkedok asmara, menjadi salah satu senjata utama sindikat ini. Para pelaku memanipulasi korban dengan rayuan cinta dan janji hubungan romantis serius, hingga akhirnya menguras isi dompet mereka.
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial YW berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram pada Mei 2025. Korban lantas diajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Pelaku meyakinkan YW dengan janji komisi 10 persen. Tanpa disadari, dalam tempo satu bulan, uang ratusan juta rupiah milik YW ludes dibawa kabur oleh sindikat ini.
Polisi berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang berkomplot dan membagi peran masing-masing dalam kejahatan ini.
Ketiganya adalah ORM (35), R (29), dan APB (24). Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin 23 Juni 2025. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan peran masing-masing tersangka. RM (36), berperan membuat akun Instagram palsu dengan mencatut foto selebgram Malaysia untuk menjerat korban lawan jenis agar tertarik pada investasi bodong. Dia juga mengatur transaksi uang hasil kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.
R (29), meyakinkan korban dengan mengaku sebagai customer service investasi bodong. APD (24), bersama RM, membuat akun Instagram dan Facebook untuk mencari korban dengan menawarkan pekerjaan sampingan online. Dia juga membuatkan akun “Banggood” (website e-commerce) milik korban.
A (29) (DPO), berperan memalsukan website e-commerce asal China yang digunakan untuk menipu korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
AKBP Fian Yunus merinci, korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram pada Mei 2025. Setelah berteman, percakapan berlanjut via WhatsApp. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan melalui website palsu “Banggood”.
Awalnya, korban YW tertarik setelah mencoba menyetorkan modal awal dan berhasil mendapatkan komisi serta pengembalian modal.
Hal ini membuat YW semakin percaya dan tergiur untuk menanamkan modal lebih besar secara bertahap. Total, korban mentransfer uang hingga mencapai Rp 423.233.000.
Namun, saat korban menagih keuntungan yang dijanjikan, pelaku terus berkelit hingga akhirnya YW menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polda Metro Jaya.
Yang mengejutkan, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ternyata memiliki latar belakang sebagai scammer di Kamboja.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi yang karena sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja,” jelas Reonald.
Berbekal pengalaman tersebut, mereka kemudian melancarkan modus penipuan serupa di Indonesia sejak awal tahun 2025. HUM/GIT