MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Publisher: Redaktur 1 Juli 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Setelah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bobby Nasution langsung mengambil langkah tegas.

Bobby secara resmi menonaktifkan Topan dari jabatannya, menunjukkan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

“Ya pastilah (dinonaktifkan),” kata Bobby Nasution dengan lugas di Kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.

Langkah cepat ini diambil menyusul penetapan Topan Ginting sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan. Selain menonaktifkan Topan, Pemprov Sumut juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Dimulai 26 Juni

“Nggak lah (Pemprov Sumut memberikan bantuan hukum),” tegas Bobby.

Hingga saat ini, Bobby belum menunjuk pengganti definitif untuk jabatan Kadis PUPR Sumut, namun ia memastikan akan segera ada penunjukan pejabat sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Saat ditanya tentang kemungkinan penyediaan data-data yang diperlukan oleh KPK, Bobby menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya.

“Tadi saya bilang ya, kalau diperlukan, kalau diminta pasti akan kita berikan (data-data ke KPK),” ujar Bobby, menunjukkan transparansi pemerintah daerah dalam proses hukum ini.

Kasus ini berawal dari dua kali OTT yang dilakukan KPK di Sumatra Utara. Menurut Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.

Baca Juga:  Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

Proyek jalan yang menjadi objek korupsi berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.

Modus operandi korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan gelar perkara. Topan Ginting diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RES, untuk menunjuk kontraktor tertentu, yaitu KIR, Direktur Utama PT DNG, sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.

“KIR sudah dibawa TOP saat survei. Ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Bobby Nasution, Direktur Penindakan KPK, Gubernur Sumatra Utara, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kadis PUPR Sumut, Korupsi, KPK, OTT, Topan Obaja Putra Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?