MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Publisher: Redaktur 1 Juli 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Setelah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bobby Nasution langsung mengambil langkah tegas.

Bobby secara resmi menonaktifkan Topan dari jabatannya, menunjukkan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

“Ya pastilah (dinonaktifkan),” kata Bobby Nasution dengan lugas di Kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.

Langkah cepat ini diambil menyusul penetapan Topan Ginting sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan. Selain menonaktifkan Topan, Pemprov Sumut juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Baca Juga:  Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri

“Nggak lah (Pemprov Sumut memberikan bantuan hukum),” tegas Bobby.

Hingga saat ini, Bobby belum menunjuk pengganti definitif untuk jabatan Kadis PUPR Sumut, namun ia memastikan akan segera ada penunjukan pejabat sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Saat ditanya tentang kemungkinan penyediaan data-data yang diperlukan oleh KPK, Bobby menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya.

“Tadi saya bilang ya, kalau diperlukan, kalau diminta pasti akan kita berikan (data-data ke KPK),” ujar Bobby, menunjukkan transparansi pemerintah daerah dalam proses hukum ini.

Kasus ini berawal dari dua kali OTT yang dilakukan KPK di Sumatra Utara. Menurut Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.

Baca Juga:  Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Proyek jalan yang menjadi objek korupsi berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.

Modus operandi korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan gelar perkara. Topan Ginting diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RES, untuk menunjuk kontraktor tertentu, yaitu KIR, Direktur Utama PT DNG, sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.

“KIR sudah dibawa TOP saat survei. Ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Bobby Nasution, Direktur Penindakan KPK, Gubernur Sumatra Utara, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kadis PUPR Sumut, Korupsi, KPK, OTT, Topan Obaja Putra Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Hakim Tegur Tiga Prajurit TNI Berdiri di Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan
4 Januari 2026
Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

Korupsi

Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?