MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bongkar Dapur Keuangan Parpol: Hasto Ungkap 5 Sumber Dana untuk Gaji Ketum hingga Sekjen

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di tengah kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membuka tabir soal sumber pendanaan partai politik di Indonesia.

Hal ini terungkap saat majelis hakim mencecarnya dengan pertanyaan mendasar bagaimana partai membayar gaji petinggi seperti Sekjen dan Ketua Umum, serta membiayai operasional harian?

Pertanyaan itu muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Hasto, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus terkait buron Harun Masiku, menjawab dengan lugas.

“Dana operasi non-partai, itu sumbernya dari mana ya? Untuk katakanlah kesekretariatan, kemudian bayar listrik, bayar karyawan, security, termasuk bayar Sekjen atau bayar Ketua Umum katakanlah. Dari mana dananya itu?” tanya hakim.

Baca Juga:  Cak Imin Terpilih Lagi Sebagai Ketua Umum PKB Periode 2024-2029

Hasto pun merinci lima sumber dana yang menjadi tulang punggung keuangan PDI-P:

1. Dana APBN: Sumber dana utama berasal dari negara, yang dihitung berdasarkan perolehan suara partai dalam pemilu, yaitu Rp 1.000 per suara.

2. Iuran Wajib Anggota Legislatif: Anggota DPR dan DPRD dari PDI-P wajib menyisihkan sebagian gajinya melalui pemotongan otomatis.

3. Iuran dari Kepala Daerah: Kader yang menjabat sebagai kepala daerah juga ikut berkontribusi.

4. Dana Gotong Royong: Ini adalah potongan otomatis dari rekening pengurus partai setiap bulannya. Hasto menyebutnya sebagai “dana gotong royong”.

5. Bantuan Simpatisan: Partai juga menerima bantuan yang tidak mengikat dari simpatisan atau pendukung perjuangan PDI-P.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Komitmen Kejar Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri, Respons Tudingan Politisasi Hukum PDI-P

“Jadi ada lima sumber, Yang Mulia,” tegas Hasto, menjelaskan bahwa sistem ini sudah berjalan secara terstruktur.

Kesaksian Hasto memberikan gambaran transparan tentang bagaimana sebuah partai besar membiayai dirinya sendiri.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Hasto tetap menjadi sorotan. Ia didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, buron sejak 2020, dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. HUM/GIT

TAGGED: bantuan simpatisan, dana apbn, dana gotong royong, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, iuran kepala daerah, iuran wajib anggota legislatif, Ketua Umum, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?