MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kesaksian Mengejutkan Eks Sopir di Sidang Fariz RM: Diminta Beli Narkoba Pakai Kode ‘Hijau’ dan ‘Putih’

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 3 Min Read
Share
Fariz RM mendengarkan kesaksian mantan sopir yang dia minta beli narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris, Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 26 Juni 2025.

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Andres Deni Kristyawan, yang merupakan mantan sopir pribadi Fariz RM. Kesaksiannya di hadapan majelis hakim mengungkap kronologi mengejutkan terkait permintaan pembelian narkoba.

Dalam keterangannya, Andres membeberkan bagaimana ia diminta oleh Fariz RM untuk membeli dan mengirimkan narkoba jenis ganja dan sabu. Semua bermula pada 15 Februari, saat Fariz RM menghubunginya.

“Pada 15 Februari, kebetulan Pak Fariz menelpon saya, ‘Ada pekerjaan di Jakarta’,” tutur Andres di ruang sidang.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Percakapan yang awalnya terkesan biasa itu ternyata berlanjut dengan permintaan khusus yang tak terduga. Melalui pesan WhatsApp, Fariz RM memberikan instruksi pembelian narkoba menggunakan kode rahasia.

“Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. ‘Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu’,” beber Andres. Ia pun menjelaskan kode yang digunakan: ‘Hijau’ untuk ganja dan ‘Putih’ untuk sabu.

Andres mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diminta untuk dikirimkan ke sebuah hotel bernama Orion di kawasan Jakarta Pusat. Proses pengirimannya pun dilakukan secara terselubung untuk menghindari kecurigaan. Ia mengemas barang haram itu dalam sebuah amplop dan menitipkannya di resepsionis.

Baca Juga:  Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan

“Saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang ‘Untuk Pak Fariz, obat’,” jelasnya.

Menariknya, saat pengambilan pertama, ganja belum tersedia. Alhasil, hanya sabu yang berhasil diambil dan diserahkan lebih dulu.

“Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready, tanggal 17 baru saya ambil,” imbuhnya.

Andres juga mengaku sempat menalangi dana pembelian narkoba tersebut. Ia kemudian menerima sejumlah uang dari Fariz RM untuk mengganti biaya yang telah ia keluarkan. “Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja,” pungkasnya.

Fariz RM sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuduhan berlapis. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.

Baca Juga:  BNNP Jatim Musnahkan 9 Ons Sabu dan 5,29 Kg Ganja

Pelantun “Sakura” ini juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara yang tidak main-main, mulai dari 12 hingga 15 tahun. HUM/GIT

TAGGED: Andres Deni Kristyawan, fariz rm, ganja, mantan sopir pribadi, Pengadilan Negeri Jakarta, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?