MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

Publisher: Redaktur 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos, tersangka kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya mulai menghadapi babak penentuan.

Sidang ekstradisi terhadapnya resmi digelar hari ini, Senin 23 Juni 2025, di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa persidangan penting ini akan berlangsung selama tiga hari penuh, hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin langsung oleh Hakim Distrik, Luke Tan.

“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” jelas Dubes Suryo dalam keterangannya.

Baca Juga:  Saeful Bahri Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Kooperatif

Suryo menjelaskan, dalam “committal hearing” ini, jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Pihak jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti serta Permintaan Ekstradisi Formal (formal extradition request) dari Indonesia.

Di sisi lain, Paulus Tannos, sebagai subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung keberatannya. Nantinya, pengadilan Singapura akan menilai kelayakan bukti dari kedua belah pihak untuk memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diserahkan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” terang Suryo.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

Jika pengadilan memutuskan Paulus Tannos dapat diekstradisi, ia akan tetap dalam tahanan hingga waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Paulus Tannos diberi waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan.

“Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender),” ungkap Suryo.

Ia juga menambahkan, proses ekstradisi bisa memakan waktu bervariasi, tergantung pada apakah Paulus Tannos mengajukan banding atau tidak di setiap tahap.

Sebelumnya, Pengadilan Singapura diketahui telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyambut positif keputusan tersebut.

Baca Juga:  Hari Ini PT DKI Jakarta Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis 10 Tahun SYL

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Budi pada Selasa 17 Juni 2025.

KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. “KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: 1st Havelock Square, Budi Prasetyo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, e-KTP, Jubir KPK, koruptor, KPK, Paulus Tannos, sidang ekstradisi, Singapura, State Court, Suryo Pratomo, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK
14 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat
13 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Dari Industri Pertahanan ke Kereta Api: Mengenal Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI
13 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK
14 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Selain Prada Lucky, Ada Korban Lain dalam Kasus Pengeroyokan, Kondisinya Baik
12 Agustus 2025
Terungkap! 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Alasannya
12 Agustus 2025

TERPOPULER

Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim, Blegur Prijanggono menyerahkan patokan kepada Ketua Golkar Surabaya terpilih, Akmarawita Kadir dalam Musda XI Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Pimpin Golkar Surabaya, Dipilih Aklamasi di Musda XI
12 Agustus 2025
Keluarga Tepis Isu ‘Gay’ di Kasus Kematian Prada Lucky
12 Agustus 2025
Skandal Mengguncang Senayan: KPK Usut Aliran Dana Miliaran dari BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR
12 Agustus 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, memberikan arahan dalam acara Musda XI Golkar Surabaya di Hotel Wyndham, Basuki Rahmat.
Adies Kadir Pasang Target Tinggi: Calon Ketua Golkar Surabaya Diberi Misi Khusus
12 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK

Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
Pertanahan

BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat

Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Politik

Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!

Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
Pertanahan

BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?