MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

Publisher: Redaktur 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos, tersangka kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya mulai menghadapi babak penentuan.

Sidang ekstradisi terhadapnya resmi digelar hari ini, Senin 23 Juni 2025, di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa persidangan penting ini akan berlangsung selama tiga hari penuh, hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin langsung oleh Hakim Distrik, Luke Tan.

“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” jelas Dubes Suryo dalam keterangannya.

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

Suryo menjelaskan, dalam “committal hearing” ini, jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Pihak jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti serta Permintaan Ekstradisi Formal (formal extradition request) dari Indonesia.

Di sisi lain, Paulus Tannos, sebagai subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung keberatannya. Nantinya, pengadilan Singapura akan menilai kelayakan bukti dari kedua belah pihak untuk memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diserahkan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” terang Suryo.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Jika pengadilan memutuskan Paulus Tannos dapat diekstradisi, ia akan tetap dalam tahanan hingga waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Paulus Tannos diberi waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan.

“Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender),” ungkap Suryo.

Ia juga menambahkan, proses ekstradisi bisa memakan waktu bervariasi, tergantung pada apakah Paulus Tannos mengajukan banding atau tidak di setiap tahap.

Sebelumnya, Pengadilan Singapura diketahui telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyambut positif keputusan tersebut.

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Budi pada Selasa 17 Juni 2025.

KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. “KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: 1st Havelock Square, Budi Prasetyo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, e-KTP, Jubir KPK, koruptor, KPK, Paulus Tannos, sidang ekstradisi, Singapura, State Court, Suryo Pratomo, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?