MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Publisher: Redaktur 14 Juni 2025 3 Min Read
Share
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul saat bersaksi di sidang eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Erintuah Damanik, hakim ketua yang membebaskan Ronald, terang-terangan mengaku telah menyisihkan SGD 20 ribu (sekitar Rp 240 juta) untuk Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang ini, katanya, akan diserahkan jika kasus Ronald tidak menjadi sorotan publik atau viral.

Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Juni 2025, dalam kasus suap terkait kematian Dini Sera Afrianti yang menyeret Rudi Suparmono sebagai terdakwa.

Mulanya, hakim anggota Andi Saputra mendalami alasan Erintuah menerjemahkan pesan Rudi Suparmono yang berbunyi “jangan lupakan aku” sebagai permintaan jatah uang.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

“Saudara saksi mengapa berpikiran maksud dari ‘jangan lupakan saya’ itu artinya minta jatah, apa karena itu kebiasaan atau bagaimana?” tanya hakim Andi Saputra.

Erintuah menjawab bahwa dia tidak mengetahui kebiasaan tersebut, namun perkara Ronald merupakan penunjukan lintas majelis pertama yang ia tangani di PN Surabaya.

“Selama beliau di sana, saya belum pernah ditunjuk seperti itu atau diininkan seperti itu untuk perkara lain. Dan kebetulan perkara pidana itu adalah kewenangan dari Pak Wakil, tapi Pak Ketua bilang, ‘saya tunjuk ini’,” jelas Erintuah.

Ia menambahkan, majelis yang ia pimpin bersama hakim Mangapul dan Heru Hanindyo adalah majelis lintas, bukan majelis tetapnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

“Waktu itu saya nggak kepikiran apa-apa karena ini kebetulan majelis yang ditetapkan ini, lintas majelis,” imbuhnya.

Menariknya, Erintuah mengaku tidak pernah menegaskan maksud pesan “jangan lupakan aku” kepada Rudi. Ia justru langsung menerjemahkan pesan tersebut sebagai permintaan jatah. “Saat itu saudara saksi tidak menegaskan, maksudnya apa pak gitu?” tanya hakim. Erintuah menjawab singkat, “Tidak.”

“Tapi kemudian bapak menerjemahkan itu sebagai minta jatah?” tanya hakim lagi. “Iya, kemudian saya katakan sama majelis, pak ketua ada pernah ngomong seperti ini sama saya tiga kali, ‘mohon sisihkanlah (SGD) 20 (ribu) untuk pak Ketua dan 10 untuk PP’ (panitera pengganti),” ungkap Erintuah.

Baca Juga:  Melawan Mutasi, Hakim PN Garut Diberhentikan

Ketika ditanya mengenai dakwaan Rudi yang juga didakwa menerima suap dari perkara lain senilai total Rp 21 miliar lebih, Erintuah mengaku tidak tahu-menahu.

Erintuah kemudian menegaskan bahwa uang SGD 20 ribu itu belum sempat diserahkan ke Rudi. Ia mengakui, uang itu akan diserahkan jika kasus Ronald tidak mencuat ke publik.

“Seandainya kasus ini nggak viral, apakah akan diserahkan atau nggak?” tanya hakim. “Oh iya, karena sudah disisihkan, ya pasti,” jawab Erintuah, memperkuat dugaan adanya konspirasi di balik vonis bebas Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: eks Ketua PN Surabaya, Erintuah Damanik, hakim, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?