JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Erintuah Damanik, hakim ketua yang membebaskan Ronald, terang-terangan mengaku telah menyisihkan SGD 20 ribu (sekitar Rp 240 juta) untuk Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang ini, katanya, akan diserahkan jika kasus Ronald tidak menjadi sorotan publik atau viral.
Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Juni 2025, dalam kasus suap terkait kematian Dini Sera Afrianti yang menyeret Rudi Suparmono sebagai terdakwa.
Mulanya, hakim anggota Andi Saputra mendalami alasan Erintuah menerjemahkan pesan Rudi Suparmono yang berbunyi “jangan lupakan aku” sebagai permintaan jatah uang.
“Saudara saksi mengapa berpikiran maksud dari ‘jangan lupakan saya’ itu artinya minta jatah, apa karena itu kebiasaan atau bagaimana?” tanya hakim Andi Saputra.
Erintuah menjawab bahwa dia tidak mengetahui kebiasaan tersebut, namun perkara Ronald merupakan penunjukan lintas majelis pertama yang ia tangani di PN Surabaya.
“Selama beliau di sana, saya belum pernah ditunjuk seperti itu atau diininkan seperti itu untuk perkara lain. Dan kebetulan perkara pidana itu adalah kewenangan dari Pak Wakil, tapi Pak Ketua bilang, ‘saya tunjuk ini’,” jelas Erintuah.
Ia menambahkan, majelis yang ia pimpin bersama hakim Mangapul dan Heru Hanindyo adalah majelis lintas, bukan majelis tetapnya.
“Waktu itu saya nggak kepikiran apa-apa karena ini kebetulan majelis yang ditetapkan ini, lintas majelis,” imbuhnya.
Menariknya, Erintuah mengaku tidak pernah menegaskan maksud pesan “jangan lupakan aku” kepada Rudi. Ia justru langsung menerjemahkan pesan tersebut sebagai permintaan jatah. “Saat itu saudara saksi tidak menegaskan, maksudnya apa pak gitu?” tanya hakim. Erintuah menjawab singkat, “Tidak.”
“Tapi kemudian bapak menerjemahkan itu sebagai minta jatah?” tanya hakim lagi. “Iya, kemudian saya katakan sama majelis, pak ketua ada pernah ngomong seperti ini sama saya tiga kali, ‘mohon sisihkanlah (SGD) 20 (ribu) untuk pak Ketua dan 10 untuk PP’ (panitera pengganti),” ungkap Erintuah.
Ketika ditanya mengenai dakwaan Rudi yang juga didakwa menerima suap dari perkara lain senilai total Rp 21 miliar lebih, Erintuah mengaku tidak tahu-menahu.
Erintuah kemudian menegaskan bahwa uang SGD 20 ribu itu belum sempat diserahkan ke Rudi. Ia mengakui, uang itu akan diserahkan jika kasus Ronald tidak mencuat ke publik.
“Seandainya kasus ini nggak viral, apakah akan diserahkan atau nggak?” tanya hakim. “Oh iya, karena sudah disisihkan, ya pasti,” jawab Erintuah, memperkuat dugaan adanya konspirasi di balik vonis bebas Ronald Tannur. HUM/GIT