MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap agen penyalur tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Fokus penyidikan kali ini adalah menelusuri aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua saksi dari pihak Kemnaker diperiksa, yaitu Rizky Junianto (RJ), mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA, dan Fitriana Susilowati (FS), Pengantar Kerja Ahli Madya di Kemnaker.

Baca Juga:  OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Juga Tangkap Kadis hingga Anggota DPRD

“RJ diperiksa terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Selain mendalami transaksi mencurigakan, KPK juga menindaklanjuti barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto. Untuk saksi Fitriana, penyidik menelusuri aliran dana serupa dan mengungkap siapa saja pihak yang ikut menikmati uang hasil pemerasan.

“Penyidik mendalami peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA,” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari praktik pemerasan yang terjadi selama periode 2019 hingga 2023. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, terdapat delapan tersangka dalam kasus ini yang diduga merupakan oknum pejabat Kemnaker, terutama di jajaran Dirjen Binapenta.

Baca Juga:  Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

“Oknum di Kemnaker terbukti memaksa atau meminta imbalan dalam proses pengurusan TKA. Mereka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor karena memungut dan menerima gratifikasi dari para agen TKA,” ungkap Asep pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, KPK memperkirakan total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan terhadap agen penyalur TKA mencapai sekitar Rp 53 miliar.

Uang tersebut diperoleh selama periode 2019-2023 melalui skema pungutan tidak sah dalam pengurusan RPTKA dan dokumen lainnya. HUM/GIT

TAGGED: Aliran uang RPTKA, Gratifikasi pejabat Kemnaker, Kasus korupsi di Kemnaker, kemnaker, Korupsi, korupsi tenaga kerja asing, KPK, Pemerasan agen TKA, Rizky Junianto Kemnaker, Rp 53 miliar korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?