MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus Pemerasan ke Kejaksaan Tertunda

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 1 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys senilai Rp 4 miliar terus berjalan.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 Mei 2025, pelimpahan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta harus tertunda.

Alasan penundaan tersebut karena Nikita mengeluhkan kondisi kesehatan dan sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan medis. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa Nikita tidak menjalani rawat inap.

“Tersangka NM tidak dirawat, hanya diperiksa dokter RS Polri karena keluhan nyeri. Pemeriksaan kesehatan sudah selesai,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga:  Vinessa Inez Damai dengan Masa Lalu

Pelimpahan Dijadwalkan 5 Juni
Pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan siap menerima tersangka dan barang bukti kapan pun penyidik menyerahkan. Namun, akibat kendala kesehatan, pelimpahan tahap dua baru akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Pada prinsipnya, jaksa penuntut umum siap menerima kapan pun pelimpahan dilakukan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Dalam kasus ini, selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan usai penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: Artis, bos skincare, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Nikita Mirzani, pemerasan, reza gladys, RS Polri, Syahron Hasibuan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?