MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Publisher: Redaktur 31 Mei 2025 2 Min Read
Share
WNA wajib datang ke kantor Imigrasi untuk perpanjang izin tinggal (dok. Imigrasi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, efektif mulai 29 Mei 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, seluruh WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Prosedur awal dilakukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id, termasuk bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA). Setelah pendaftaran dan pengunggahan dokumen, pemohon wajib hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus menegaskan tanggung jawab para penjamin WNA.

Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Imigrasi menemukan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut.

“Kami menyesuaikan prosedur ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus ditingkatkan, terutama menyangkut penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Yuldi, Sabtu 31 Mei 2025.

Ia mengingatkan para WNA yang sedang memproses perpanjangan atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur saat wawancara, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap aturan ini mampu memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan menjamin semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 kasus (Januari-April 2024) menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

WNA yang termasuk dalam kategori kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kondisi darurat—diperbolehkan mengurus izin secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi.
Proses ini dibantu oleh petugas, mencakup pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dalam satu waktu. HUM/GIT

Baca Juga:  Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk 3 Pemalsu Dokumen Paspor, Salah Satunya WNA
TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, perpanjangan izin tinggal, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Visa on Arrival, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025
Gubernur Aceh Mualem Khawatir Warga Terdampak Banjir Mati Kelaparan di Daerah Terisolir
7 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025

TERPOPULER

14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler
6 Desember 2025
18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali
6 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Bantah Isu 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir
5 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur karena Dinilai Tak Paham Kehutanan
5 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru

Nasional

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi

Nasional

Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?