MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Publisher: Redaktur 16 Januari 2025 2 Min Read
Share
Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur saat diamankan Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur mengajukan permohonan pinjam pakai rekening istrinya yang telah disita. Uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Erintuah, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. Philipus mengatakan ibu mertua Erintuah meninggal pada Sabtu 11 Januari 2025.

“Jadi tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB, sudah meninggal dunia setelah dirawat di RS Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025,” kata Philipus.

Philipus mengatakan jenazah ibu mertua Erintuah masih berada di Siantar dan akan dimakamkan ke Samosir. Dia mengeklaim uang pada rekening itu merupakan milik ibu mertua Erintuah dan tak berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga:  Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

“Itu maksud kami mengapa kami juga mengajukan permohonan itu buru-buru, Yang Mulia, karena menghindari hal ini sebenarnya juga kepada jaksa penuntut umum. Mohon kebijakannya, Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan. Kalau di budaya Batak, itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya, Yang Mulia, dan disiapkan untuk kematiannya,” kata Philipus.

“Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang ini memang uang ibu ini sendiri. Maksud kita, jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini, Yang Mulia, dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia, Yang Mulia, belum sempat terawat, Yang Mulia,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Ketua majelis hakim Teguh Santoso mulanya menolak permohonan Philipus untuk mengembalikan rekening tersebut. Hakim menyatakan rekening itu masih digunakan sebagai barang bukti dan pengembalian atau perampasan akan diputus di akhir persidangan.

“Pertama kami tentunya majelis turut berduka atas meninggalnya ibu ataupun ibu mertua dari Saudara ya. Mengenai permohonan yang Saudara ajukan, sebagaimana tadi disampaikan oleh penuntut umum bahwa hal tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian.,” kata hakim.

“Selain itu, apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum Saudara adalah mengembalikan. Tentunya kalau mengembalikan kami pastinya nantinya akan bersamaan dengan putusan, tidak bisa kami mengembalikan tanpa adanya putusan,” tambah hakim. HUM/GIT

Baca Juga:  Istri Zarof Ricar Akui Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta, tapi Tak Tahu Asal Gaji Pejabat MA
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya, Kejagung, Ronald Tannur, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?