MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Publisher: Redaktur 16 Januari 2025 2 Min Read
Share
Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur saat diamankan Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur mengajukan permohonan pinjam pakai rekening istrinya yang telah disita. Uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Erintuah, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. Philipus mengatakan ibu mertua Erintuah meninggal pada Sabtu 11 Januari 2025.

“Jadi tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB, sudah meninggal dunia setelah dirawat di RS Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025,” kata Philipus.

Philipus mengatakan jenazah ibu mertua Erintuah masih berada di Siantar dan akan dimakamkan ke Samosir. Dia mengeklaim uang pada rekening itu merupakan milik ibu mertua Erintuah dan tak berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

“Itu maksud kami mengapa kami juga mengajukan permohonan itu buru-buru, Yang Mulia, karena menghindari hal ini sebenarnya juga kepada jaksa penuntut umum. Mohon kebijakannya, Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan. Kalau di budaya Batak, itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya, Yang Mulia, dan disiapkan untuk kematiannya,” kata Philipus.

“Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang ini memang uang ibu ini sendiri. Maksud kita, jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini, Yang Mulia, dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia, Yang Mulia, belum sempat terawat, Yang Mulia,” tambahnya.

Baca Juga:  Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Ketua majelis hakim Teguh Santoso mulanya menolak permohonan Philipus untuk mengembalikan rekening tersebut. Hakim menyatakan rekening itu masih digunakan sebagai barang bukti dan pengembalian atau perampasan akan diputus di akhir persidangan.

“Pertama kami tentunya majelis turut berduka atas meninggalnya ibu ataupun ibu mertua dari Saudara ya. Mengenai permohonan yang Saudara ajukan, sebagaimana tadi disampaikan oleh penuntut umum bahwa hal tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian.,” kata hakim.

“Selain itu, apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum Saudara adalah mengembalikan. Tentunya kalau mengembalikan kami pastinya nantinya akan bersamaan dengan putusan, tidak bisa kami mengembalikan tanpa adanya putusan,” tambah hakim. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya, Kejagung, Ronald Tannur, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?