MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda yang menjeratnya nyaris bersamaan. Diana pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan, dan kemudian terseret dalam kasus dugaan perusakan mobil, yang berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian.

Kasus pertama mencuat ketika seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jawa Timur langsung melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal dan menemukan satu lembar ijazah.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Penemuan ini menjadi pintu masuk terungkapnya fakta mengejutkan: ratusan ijazah lain milik eks karyawan disimpan di rumah pribadi Jan Hwa Diana. Diana akhirnya menyerahkan seluruh ijazah tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Suryono.

Tak hanya berhenti di situ, Diana kembali tersandung kasus kedua. Kali ini, ia bersama suaminya dilaporkan atas dugaan perusakan mobil oleh seorang kontraktor. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Tim Penyidik Polda Jatim Buru Tersangka Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan. Informasi ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo.

“Untuk laporan tanggal 19 April 2025, inisial D dan H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Kompol Rahmad saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan dua status tersangka dalam dua kasus berbeda, nama Jan Hwa Diana kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Jan Hwa Diana, kasus hukum Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, Penahanan Ijazah Karyawan, perusakan mobil Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Tersangka, UD Sentoso Seal, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?