MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang ke PT China Chengda

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 2 Min Read
Share
Dirkrimum Polda Kombespol Dian Setyawan (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang (dok Polda Banten).
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dari PT China Chengda Engineering.

Ia langsung ditahan usai gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan.

Dalam kasus ini, Muh Salim diduga menjadi inisiator dan penggerak massa untuk melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan.

Baca Juga:  Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Jatah Proyek Rp 5 Triliun yang Libatkan Ketua Kadin Cilegon

Ia tidak sendiri. Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombespol Dian menjelaskan bahwa Muh Salim dan Ismatullah melakukan pertemuan dengan PT Total, selaku perwakilan PT Chengda, dan secara paksa meminta jatah proyek. Bahkan, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang.

Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaannya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, dan surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

Baca Juga:  Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah penggunaan dana CSR tersebut telah tepat guna atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Dian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan intervensi terhadap proyek investasi besar dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dalam organisasi resmi seperti Kadin. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimum Polda Banten, Ismatullah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Ketua Kadin Cilegon, Kombespol Dian Setyawan, Muh Salim, Polda Banten, PT China Chengda Engineering, Rufaji Jahuri, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?