MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 1 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

MA menyatakan mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, bukan terkait kasus yang pernah ditangani Eko.

“Eko Aryanto telah lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua masih kekurangan hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin 12 Mei 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, yang menyebut mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi usai Rapat Pimpinan pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Lawyer Jadi Tersangka, Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Total terdapat 41 hakim yang dimutasi, termasuk 11 yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur. Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat dipindah ke PN Sidoarjo pada April lalu.

Dalam perkara Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, di tingkat banding, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. HUM/GIT

Baca Juga:  Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur
TAGGED: eko aryanto, hakim, Hakim Tinggi, Harvey Moeis, juru bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, MA, Mahkamah Agung, Papua Barat, pemvonis, Sobandi, suami artis Sandra Dewi, Yanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?