MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 1 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

MA menyatakan mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, bukan terkait kasus yang pernah ditangani Eko.

“Eko Aryanto telah lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua masih kekurangan hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin 12 Mei 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, yang menyebut mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi usai Rapat Pimpinan pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Total terdapat 41 hakim yang dimutasi, termasuk 11 yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur. Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat dipindah ke PN Sidoarjo pada April lalu.

Dalam perkara Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, di tingkat banding, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. HUM/GIT

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap
TAGGED: eko aryanto, hakim, Hakim Tinggi, Harvey Moeis, juru bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, MA, Mahkamah Agung, Papua Barat, pemvonis, Sobandi, suami artis Sandra Dewi, Yanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?