MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 7 Min Read
Share
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula. Senyuman Tom Lembong terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan.

Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong.
Dia mengaku hanya berserah kepada tuhan. “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

Modus Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mengungkap bahwa ada penjualan gula di atas harga eceran.

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

“Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Kemudian, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Gula dijual ke masyarakat di atas harga eceran.

Baca Juga:  Jejak Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Sebelum Ditangkap Kejagung dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

“Setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan tersebut, ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp 16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.

“Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa yang diimpor mestinya juga gula kristal putih. Tetapi, lanjutnya, yang diimpor justru gula kristal mentah.

“Itu pun seharusnya gula kristal putih. Bukan gula kristal mentah,” katanya.

Terancam Bui Seumur Hidup
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kini ditahan selama 20 hari.

“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kejagung Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar pun membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Keduanya dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Abdul Qohar.

Adapun Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Berikut ini bunyi ancaman pidananya pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:  Sosok Advokat PDI-P, Tersangka KPK Selain Hasto di Kasus Harun Masiku

Rugikan Negara Rp 400 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 29 Oktober 2024.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. HUM/GIT

TAGGED: ditahan, impor gula, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korupsi, Menteri Perdagangan 2015-2016, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak

Kejaksaan

Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Peristiwa

Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?