MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus sindikat kecurangan dalam UTBK SNBT di Unhas.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar mengungkap kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak enam pelaku joki ditangkap, termasuk seorang mahasiswi berprestasi dari Fakultas Kedokteran Unhas.

Para pelaku menggunakan metode canggih berupa aplikasi pengendali jarak jauh yang disusupkan ke komputer peserta UTBK. Dengan aplikasi tersebut, soal-soal ujian yang muncul di layar peserta bisa langsung dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak lain.

“Kami melihat ada aktivitas dalam komputer peserta ujian. Setelah diselidiki, ternyata terdapat aplikasi ilegal yang dipasang oleh oknum dalam kampus,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana, dalam konferensi pers, Selasa 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Sebagian di antaranya diketahui merupakan oknum pegawai kampus dan mahasiswa aktif Unhas, yang berbagi peran dalam menjalankan modus kecurangan ini.

“Begitu aplikasi dijalankan, soal ujian muncul juga di perangkat lain yang dikerjakan oleh joki dari luar,” tambah Arya.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 jo. Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Hashim Djojohadikusumo Bocorkan 4 Alumni Taruna Nusantara Bakal Jadi Menteri

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan besar ada peserta UTBK lainnya yang juga menggunakan aplikasi serupa,” tegas Arya.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan CAI, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024. Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, membenarkan bahwa CAI adalah mahasiswa aktif dengan catatan akademik baik.

“Dia mahasiswi Kedokteran angkatan 2024. Anak ini memang pintar dan memiliki IPK cukup tinggi,” ungkap Prof Amir.

Pihak Unhas mengaku akan menindak tegas sesuai aturan akademik jika terbukti melanggar kode etik kampus. HUM/GIT

TAGGED: Cyber Crime, Joki UTBK, Kecurangan Ujian, mahasiswi kedokteran, Makassar, Pendidikan, SNBT, Unhas, UTBK 2025, UTBK Unhas, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?