MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar mengungkap kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak enam pelaku joki ditangkap, termasuk seorang mahasiswi berprestasi dari Fakultas Kedokteran Unhas.
Para pelaku menggunakan metode canggih berupa aplikasi pengendali jarak jauh yang disusupkan ke komputer peserta UTBK. Dengan aplikasi tersebut, soal-soal ujian yang muncul di layar peserta bisa langsung dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak lain.
“Kami melihat ada aktivitas dalam komputer peserta ujian. Setelah diselidiki, ternyata terdapat aplikasi ilegal yang dipasang oleh oknum dalam kampus,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana, dalam konferensi pers, Selasa 7 Mei 2025.
Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Sebagian di antaranya diketahui merupakan oknum pegawai kampus dan mahasiswa aktif Unhas, yang berbagi peran dalam menjalankan modus kecurangan ini.
“Begitu aplikasi dijalankan, soal ujian muncul juga di perangkat lain yang dikerjakan oleh joki dari luar,” tambah Arya.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 jo. Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan besar ada peserta UTBK lainnya yang juga menggunakan aplikasi serupa,” tegas Arya.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan CAI, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024. Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, membenarkan bahwa CAI adalah mahasiswa aktif dengan catatan akademik baik.
“Dia mahasiswi Kedokteran angkatan 2024. Anak ini memang pintar dan memiliki IPK cukup tinggi,” ungkap Prof Amir.
Pihak Unhas mengaku akan menindak tegas sesuai aturan akademik jika terbukti melanggar kode etik kampus. HUM/GIT