MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Negatif Narkoba dalam Kasus Vape Obat Keras, Polisi Ungkap Peran Kunci Ijonk

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dinyatakan negatif dari semua jenis narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Meski begitu, Ijonk tetap berstatus tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate, yang dikategorikan sebagai zat berbahaya dan diatur dalam UU Kesehatan.

“Negatif (semua jenis narkoba), iya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Michael menyebut tes urine dilakukan baik sebelum maupun sesudah Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ijonk diduga telah enam kali mendistribusikan vape yang mengandung zat etomidate sejak 2024, dengan jalur pengiriman dari Thailand dan Malaysia.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Kilogram Narkotika dari Amerika Latin

Meski telah menyandang status tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatannya pasca operasi. Ia dikenai wajib lapor sambil menjalani pemulihan.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter,” jelas Michael.

Pemeriksaan terhadap Ijonk dilakukan pada Senin 5 Mei 2025 sejak siang hingga pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, Jonathan Frizzy dinilai bersikap kooperatif sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi juga mengungkap peran aktif Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur distribusi vape etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Grup tersebut beranggotakan tersangka lain yakni BTR, EDS, dan ER.

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Produksi Konten Porno, Temukan 1.245 Foto dan 3.870 Video Porno Anak di Indonesia

“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” kata Kombespol Ronald.

Di dalam grup tersebut, Ijonk disebut memberikan informasi terkait penginapan, tiket keberangkatan, serta koordinasi proses pengiriman. Ia juga berperan sebagai pengawas dalam proses masuknya vape etomidate ke Indonesia, termasuk komunikasi untuk mengurus barang yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: AKP Michael Tandayu, artis sinetron, Jonathan Frizzy, Kasat Resnarkoba, Polresta Bandara Soekarno Hatta, Satresnarkoba, Tes Urine, Vape Etomidate, vape obat keras
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?