MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Koordinasi dengan Interpol Telusuri Aset Kripto Korban Penipuan Internasional

Publisher: Redaktur 3 Mei 2025 2 Min Read
Share
Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penipuan investasi kripto berskala internasional yang merugikan korban lebih dari Rp 18 miliar kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya, yang tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri aset-aset korban, termasuk saham dan aset kripto yang diduga berada di luar negeri.

“Ada sebuah exchanger di luar negeri yang akan kita koordinasikan dengan Interpol untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dir Siber Polda Metro Jaya Kombespol Roberto GM Pasaribu, Sabtu 3 Mei 2025.

Penyitaan Aset dan Rekening Bank
Dalam penyidikan awal, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti rekening bank penampung dana hasil scamming, serta kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Baca Juga:  Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

“Jumlah keuntungan yang diterima para pelaku sedang kami identifikasi melalui rekening bank yang sudah disita. Termasuk kendaraan yang mereka gunakan,” imbuh Roberto.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih menelusuri aset dalam bentuk cryptocurrency lainnya yang belum terdeteksi secara penuh.

Modus Penipuan: Janji Untung 150 Persen
Skema penipuan ini menyasar masyarakat melalui media sosial, terutama dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi kripto.

“Korban ditawari investasi saham kripto lewat platform seperti Facebook. Para pelaku menjanjikan keuntungan hingga 150 persen dari modal yang ditanam,” jelas Roberto.

Setelah korban menyetor dana atau melakukan top-up, pelaku langsung mengambil alih dan memutus akses korban terhadap dana yang telah dikirimkan.

Baca Juga:  Ada Perkara-perkara Lain Tak Ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Perusahaan Cangkang dan WN Malaysia Terlibat
Jaringan penipuan ini melibatkan warga negara Malaysia yang membuat perusahaan cangkang di Indonesia guna memberi kesan legalitas kepada calon investor.

“Perusahaan itu terdaftar resmi di Direktorat Jenderal AHU. Tapi jajaran direksi dan pemilik sahamnya fiktif, hanya digunakan sebagai kedok,” ungkap Roberto.

Perusahaan ini menjadi alat untuk menerima dan menyalurkan dana hasil penipuan dari para korban ke berbagai rekening, termasuk ke luar negeri. HUM/GIT

TAGGED: Aset crypto disita polisi, Dir Siber, Dir Siber Polda Metro Jaya, Interpol telusuri aset kripto, Kombespol Roberto Pasaribu, Penipuan investasi crypto Indonesia 2025, Penipuan kripto internasional, Perusahaan cangkang Indonesia, Polda Metro Jaya, WNA Malaysia penipu kripto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?