MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

5 Fakta Penipuan Trading Kripto Dibongkar Polisi: Libatkan WNA, Rugikan Korban Rp 18 Miliar

Publisher: Redaktur 3 Mei 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus trading kripto dan jual beli saham internasional. Modus ini menelan kerugian hingga Rp 18 miliar, dengan korban tersebar di berbagai daerah.

Dua pelaku berhasil diamankan polisi, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Berikut lima fakta penting terkait kasus penipuan investasi kripto ini:

1. Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Warga Negara Malaysia
Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus penipuan investasi kripto ini. Salah satunya merupakan WN Malaysia berinisial YCF, yang diketahui merekrut pelaku lainnya, SP, seorang warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Rahasia di Balik Pesona Nikita Mirzani yang Makin Glowing Selama di Rutan

“YCF juga berperan sebagai pemodal dalam kejahatan ini,” ungkap Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombespol Roberto GM Pasaribu, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

2. Modus Jual Beli Aset Kripto dan Saham Fiktif
Para pelaku menawarkan investasi dengan skema jual beli saham dan kripto fiktif melalui aplikasi online. Awalnya, korban dijanjikan keuntungan hingga 150 persen, namun dana dan keuntungan yang dijanjikan tak pernah dikembalikan.

Modus ini termasuk dalam kategori online scamming berbasis cyber crime atau computer assisted crime.

Mereka bahkan menawarkan program eksklusif bagi investor dengan minimal top-up Rp 1 miliar atau 100 ribu dolar/Singapura, untuk memancing korban menanam modal lebih besar.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Polda Jatim Terima 2.505 Laporan Penipuan

3. Gunakan Teknologi AI untuk Menipu Korban
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat video tutorial palsu menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Video ini menampilkan figur seolah-olah mentor sungguhan yang memberi pelatihan trading.

Menurut polisi, video tersebut bukanlah hasil rekaman asli, melainkan menggunakan wajah buatan AI yang dapat berbicara layaknya manusia.

Para korban direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, dengan janji keuntungan fantastis.

4. Kerugian Mencapai Lebih dari Rp 18 Miliar
Total sementara kerugian korban mencapai Rp 18,3 miliar, berdasarkan laporan dari delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Baca Juga:  Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi

“Jumlah kerugian yang dilaporkan hingga kini adalah Rp 18.332.100.000,” jelas Kombespol Roberto.

5. Pelaku Dirikan Perusahaan Cangkang Fiktif di Indonesia
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat perusahaan cangkang fiktif yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, seluruh nama pemilik saham dan direksi perusahaan hanya pinjaman identitas dari warga lokal.

Pelaku membayar masyarakat untuk meminjam identitas seperti KTP, lalu mendaftarkan perusahaan melalui notaris, seolah-olah ingin membangun usaha sungguhan.

Perusahaan tersebut menjadi saluran keluar-masuk dana hasil penipuan, sehingga terlihat legal secara administratif. HUM/GIT

TAGGED: artificial intelligence, direktorat reserse siber, Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombespol Roberto GM Pasaribu, kripto, Penipuan, Polda Metro Jaya, trading
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?