MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

5 Fakta Penipuan Trading Kripto Dibongkar Polisi: Libatkan WNA, Rugikan Korban Rp 18 Miliar

Publisher: Redaktur 3 Mei 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus trading kripto dan jual beli saham internasional. Modus ini menelan kerugian hingga Rp 18 miliar, dengan korban tersebar di berbagai daerah.

Dua pelaku berhasil diamankan polisi, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Berikut lima fakta penting terkait kasus penipuan investasi kripto ini:

1. Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Warga Negara Malaysia
Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus penipuan investasi kripto ini. Salah satunya merupakan WN Malaysia berinisial YCF, yang diketahui merekrut pelaku lainnya, SP, seorang warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

“YCF juga berperan sebagai pemodal dalam kejahatan ini,” ungkap Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombespol Roberto GM Pasaribu, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

2. Modus Jual Beli Aset Kripto dan Saham Fiktif
Para pelaku menawarkan investasi dengan skema jual beli saham dan kripto fiktif melalui aplikasi online. Awalnya, korban dijanjikan keuntungan hingga 150 persen, namun dana dan keuntungan yang dijanjikan tak pernah dikembalikan.

Modus ini termasuk dalam kategori online scamming berbasis cyber crime atau computer assisted crime.

Mereka bahkan menawarkan program eksklusif bagi investor dengan minimal top-up Rp 1 miliar atau 100 ribu dolar/Singapura, untuk memancing korban menanam modal lebih besar.

Baca Juga:  Polisi Panggil Ulang Siskaeee, Tersangka Kasus Film Porno, untuk Pemeriksaan Pekan Depan

3. Gunakan Teknologi AI untuk Menipu Korban
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat video tutorial palsu menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Video ini menampilkan figur seolah-olah mentor sungguhan yang memberi pelatihan trading.

Menurut polisi, video tersebut bukanlah hasil rekaman asli, melainkan menggunakan wajah buatan AI yang dapat berbicara layaknya manusia.

Para korban direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, dengan janji keuntungan fantastis.

4. Kerugian Mencapai Lebih dari Rp 18 Miliar
Total sementara kerugian korban mencapai Rp 18,3 miliar, berdasarkan laporan dari delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Berbasis AI, Imigrasi Kotabumi Optimis Pengawasan Lebih Akurat dan Cepat

“Jumlah kerugian yang dilaporkan hingga kini adalah Rp 18.332.100.000,” jelas Kombespol Roberto.

5. Pelaku Dirikan Perusahaan Cangkang Fiktif di Indonesia
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat perusahaan cangkang fiktif yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, seluruh nama pemilik saham dan direksi perusahaan hanya pinjaman identitas dari warga lokal.

Pelaku membayar masyarakat untuk meminjam identitas seperti KTP, lalu mendaftarkan perusahaan melalui notaris, seolah-olah ingin membangun usaha sungguhan.

Perusahaan tersebut menjadi saluran keluar-masuk dana hasil penipuan, sehingga terlihat legal secara administratif. HUM/GIT

TAGGED: artificial intelligence, direktorat reserse siber, Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombespol Roberto GM Pasaribu, kripto, Penipuan, Polda Metro Jaya, trading
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?