MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel, IM57+ Institute Soroti Rekam Jejak

Publisher: Redaktur 28 April 2025 2 Min Read
Share
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti penunjukan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

Lakso menilai, pengangkatan Lili merupakan kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pertama, ini suatu kemunduran yang serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Lakso kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.

Lakso mengungkapkan, Lili Pintauli memiliki rekam jejak negatif saat menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024. Ia pernah dijatuhi sanksi etik dan bahkan berpotensi diproses pidana atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

“Bagaimana bisa, pimpinan KPK yang telah dijatuhi putusan etik dan mengundurkan diri saat pemeriksaan pelanggaran etik kedua untuk kasus berbeda, diangkat menjadi staf khusus yang memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan pada wali kota,” tegas Lakso.

Lebih lanjut, ia menilai pelanggaran etik yang pernah dilakukan Lili berpotensi ditindaklanjuti secara pidana, karena terkait dugaan gratifikasi yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Terlebih, pelanggaran etik itu berpotensi menjadi proses penyelidikan pidana, karena menyangkut dugaan gratifikasi,” imbuhnya.

Lakso juga memperingatkan bahwa penunjukan ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Ia menekankan pentingnya memilih staf khusus yang memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas.

Baca Juga:  Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

“Kedua, ini bisa menjadi contoh buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih justru memiliki rekam jejak hitam soal integritas, bukannya mendorong perbaikan. Ini memperlihatkan krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik,” tandasnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel resmi menunjuk mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Wali Kota bidang hukum.

Wali Kota Benyamin Davnie menyebutkan bahwa pengalaman Lili di bidang hukum menjadi alasan utama penunjukannya.

“Penegakan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” ujar Benyamin, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga:  Heboh Stafsus Menkomdigi Buzzer Medsos, Ini Kata Meutya Hafid

Benyamin menambahkan, Lili sudah mulai aktif menjalankan tugasnya sebagai staf khusus sejak Senin, 21 April 2025.

“Senin kemarin sudah aktif,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Benyamin Davnie, eks Wakil Ketua KPK, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Lili Pintauli Siregar, Selatan, Staf Khusus, Tangsel, Wali Kota Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?