MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel, IM57+ Institute Soroti Rekam Jejak

Publisher: Redaktur 28 April 2025 2 Min Read
Share
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti penunjukan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

Lakso menilai, pengangkatan Lili merupakan kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pertama, ini suatu kemunduran yang serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Lakso kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.

Lakso mengungkapkan, Lili Pintauli memiliki rekam jejak negatif saat menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024. Ia pernah dijatuhi sanksi etik dan bahkan berpotensi diproses pidana atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

“Bagaimana bisa, pimpinan KPK yang telah dijatuhi putusan etik dan mengundurkan diri saat pemeriksaan pelanggaran etik kedua untuk kasus berbeda, diangkat menjadi staf khusus yang memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan pada wali kota,” tegas Lakso.

Lebih lanjut, ia menilai pelanggaran etik yang pernah dilakukan Lili berpotensi ditindaklanjuti secara pidana, karena terkait dugaan gratifikasi yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Terlebih, pelanggaran etik itu berpotensi menjadi proses penyelidikan pidana, karena menyangkut dugaan gratifikasi,” imbuhnya.

Lakso juga memperingatkan bahwa penunjukan ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Ia menekankan pentingnya memilih staf khusus yang memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas.

Baca Juga:  KNKT Cek Komunikasi Pilot-Menara Pengawas sebelum Pesawat Jatuh di BSD

“Kedua, ini bisa menjadi contoh buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih justru memiliki rekam jejak hitam soal integritas, bukannya mendorong perbaikan. Ini memperlihatkan krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik,” tandasnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel resmi menunjuk mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Wali Kota bidang hukum.

Wali Kota Benyamin Davnie menyebutkan bahwa pengalaman Lili di bidang hukum menjadi alasan utama penunjukannya.

“Penegakan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” ujar Benyamin, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga:  MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

Benyamin menambahkan, Lili sudah mulai aktif menjalankan tugasnya sebagai staf khusus sejak Senin, 21 April 2025.

“Senin kemarin sudah aktif,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Benyamin Davnie, eks Wakil Ketua KPK, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Lili Pintauli Siregar, Selatan, Staf Khusus, Tangsel, Wali Kota Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?