BELU, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menghadirkan inovasi terbaru berupa Kartu Kontrol Awak Alat Angkut Batas Negara (Simba dan Kaka Alang Bara) dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Rabu, 23 April 2025.
Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian bagi kru bus Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara rutin melintasi perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Dengan sistem ini, verifikasi data kru dapat dilakukan secara otomatis, menggantikan proses manual yang selama ini dinilai memakan waktu dan melelahkan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Nur Setya Ibnu Mhudir, yang menjelaskan manfaat serta tata cara penggunaan kartu kontrol tersebut.
Peluncuran kartu kontrol ini merupakan bagian dari warisan program inovatif Saffar Mohammad Goddam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 – April 2025.
Kini, program ini dilanjutkan dan dikembangkan oleh Brigjen Pol Yuldi Yusman selaku Plt Dirjen Imigrasi 2025.
Dalam pernyataannya, Yuldi menegaskan pentingnya transformasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat perbatasan.
“Imigrasi harus menjadi organisasi yang memberikan manfaat nyata, termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menambahkan bahwa kartu kontrol bukan sekadar instrumen teknis, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara di wilayah terluar.
“Inovasi ini lahir sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada KBRI Dili,” ungkap Arvin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, turut menegaskan bahwa implementasi kartu ini merupakan langkah strategis menuju modernisasi layanan publik.
“Kartu kontrol adalah bukti bahwa Imigrasi tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga untuk melayani dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Implementasi kartu kontrol ini mendapat apresiasi dari berbagai pemangku kepentingan. Kasubid Keamanan dan Kebersihan PLBN Motaain, Wilhelmus Mone, S.Sos., menilai kartu ini sangat membantu memperlancar proses pemeriksaan.
Hal senada disampaikan Manajer Usaha Perum DAMRI Cabang Kupang, Salmun Toasu, yang mengucapkan terima kasih atas kebijakan baru tersebut.
“Kami merasa sangat terbantu dengan aturan ini. Atas nama DAMRI Cabang Kupang, kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari PO Bagong, yang menilai penggunaan kartu kontrol dapat mengurangi frekuensi pembaruan paspor kru sekaligus mempercepat proses administrasi lintas batas.
Kartu kontrol mulai diberlakukan secara resmi pada Kamis, 24 April 2025 di TPI PLBN Motaain. Pada tahap awal, empat kartu telah diterbitkan: masing-masing dua untuk kru PO DAMRI dan dua untuk kru PO Bagong.
Inovasi ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mendorong jajaran imigrasi untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan hadirnya kartu kontrol ini, Kantor Imigrasi Atambua menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan cepat, responsif, dan berpihak pada masyarakat perbatasan. HUM/BAD